Foto: CNA
Indosuara - Denda bagi overstayer atau orang yang melebihi izin tinggal di Taiwan akan dinaikkan sebanyak 5 kali lipat. Jika sebelumnya berkisar antara 2.000 – 10.000 NT maka nantinya akan mencapai 10.000 – 50.000 NT. Ini merupakan salah satu poin yang masuk dalam draf revisi Undang-Undang Kemigrasian (keluar masuk Taiwan). Ini tercantum di pasal 74-1.
Dikutip dari pernyataan Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas GANAS, draf revisi ini bisa jadi akan kembali merugikan pekerja migran asing yang ada di Taiwan. GANAS, senada dengan TIWA台灣國際勞工協會, mitra organisasinya, menilai revisi ini mengabaikan berbagai faktor penyebab yang mengakibatkan pekerja migran “kabur”, dan hanya memperkuat pandangan buruk dan diskriminasi masyarakat terhadap “manusia tanpa identitas”.
Mulanya bahkan rencana kenaikan dendanya lebih besar lagi. Seperti diumumkan pada 12 Januari 2023 lalu, semula eksekutif yuan mencanangkan kenaikan hingga 15 kali lipat. Yang berarti angkanya adalah 30.000 sampai 15.000 NT. Namun setelah bernegosiasi dengan dewan-dewan partai di Legislatif Yuan, akhirnya diputuskan untuk menaikkan denda sebanyak 5 kali lipat.
“Kami sangat kecewa dengan hasil revisi ini! Sekalipun hasil kenaikan denda lebih kecil dari draf awal, tetap saja pada hakikatnya merupakan diskriminasi dan pandangan buruk terhadap mereka yang “tanpa identitas”, dan tidak dapat mengubah fenomena pekerja migran memilih untuk “kabur”,” demikian dinyatakan GANAS.
Dari pengamatan perubahan jumlah pekerja migran yang kabur selama bertahun-tahun, kita dapat mengamati bahwa setelah penghapusan peraturan “finish kontrak harus pulang” pada bulan Oktober 2016, jumlah "pekerja migran yang kabur" menurun.
Pada tanggal 16 Juli 2021, setelah Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan peraturan “larangan pindah lintas sektor”, jumlah pekerja kaburan terus meningkat. Pada bulan November 2021, ketika pandemi mulai reda, proses dibuka kembali untuk memasukan pekerja migran, setelah perbatasan secara bertahap dilonggarkan, pihak agensi berusaha untuk mendapatkan kembali keuntungan mereka yang berkurang saat terjadi pandemi.
Dalam dua tahun terakhir ini mereka menggunakan metode “pembalasan”: tidak mau mengambil pekerja pindahan yang putus kontrak atau finish. Agensi hanya mau mengambil pekerja migran baru dari negara pengirim. Akibatnya pekerja migran yang pindah majikan susah mendapatkan pekerjaan, pekerja migran terpaksa memilih “kabur”.
“Dari uraian di atas kita dapat menyimpulkan bahwa pelonggaran kebijakan bisa mengurangi jumlah pekerja migran untuk kabur, jadi sebaliknya peraturan yang ketat malah memaksa pekerja untuk kabur. Kita sudah menyatakan berulang kali, “tidak bisa bebas pindah majikan” dan sistem agensi swasta yang memonopoli pasar kerja adalah sistem perbudakan moderan,” ucap GANAS.
Menurut GANAS, pembatasan inilah yang menjadi alasan utama pekerja migran memilih “kabur”! Partai DPP, sebagai partai berkuasa tidak berani menentang pihak majikan dan tidak berani menekan pihak agensi yang mengambil keuntungan.
“Hanya bisa menekan dan menginjak kaum yang lemah dan yang tidak punya hak pemilu dalam hal ini para pekerja migran. Pemangku kebijakan selalu berpihak kepada para pemilik modal tetapi tidak kepada kaum pekerja,” ucap GANAS.
Oleh karena itu, GANAS menegaskan menolak dengan keras revisi Peraturan Layanan Kerja pasal 74-1 yang menaikan denda dan menekan “manusia tanpa identitas”. Menurutnya, revisi ini sama sekali tidak akan mengurangi jumlah kaburan, malah mengakibatkan “Kebijakan Baru ke Arah Selatan” dan “Kebudayaan yang Beragam” yang dipromosikan oleh pihak DPP menjadi sebuah lelucon.





