Para pekerja migran asing yang bekerja di Taiwan harus tahu kalau cuti pemeriksaan kehamilan tidak bisa disamakan dengan cuti sakit. Hal ini dipaparkan oleh layanan aduan 1955 lewat pertanyaan yang masuk kepada mereka.
Menurut unggahan tersebut masih ada majikan yang menyamakan cuti pemeriksaan kehamilan dengan cuti sakit. Sehingga, pekerja hanya diberi setengah gaji dan akan dipotong berdasarkan absen kehadiran. Padahal, menurut UU Kesetaraan Gender dalam Pekerjaan, calon ibu berhak atas cuti pemeriksaan kehamilan.
"Selama 7 hari dengan gaji penuh," demikian kata layanan aduan 1955.
Menurut layanan aduan 1955, majikan juga tidak dapat menolak pengajuan cuti pemeriksaan kehamilan ini. "Dan juga tidak dapat memengaruhi bonus absen, kehadiran penuh atau pemeriksaan kehadiran," ucap 1955.
Layanan aduan 1955 juga kembali menegaskan kalau semua pekerja yang bekerja di Taiwan dilindungi oleh Undang-Undang Kesetaraan Gender. UU ini berlaku juga dalam sektor ketenagakerjaan. Salah satu bentuk perlindungan UU ini di antaranya adalah hak pekerja untuk hamil dan mendapat pelayanan semasa masa kehamilan dan begitu juga ketika si anak sudah lahir.
Menurut layanan tersebut, tidak peduli kewarganegaraan manapun dan bekerja di bidang apapun, pekerja di Taiwan dilindungi oleh UU Kesetaraan Gender. UU ini menaungi hak pekerja untuk hamil.
"Pekerja migran yang hamil di Taiwan tidak boleh dideportasi," demikian menurut unggahan layanan aduan tersebut.
Dalam unggahannya, layanan aduan 1955 menegaskan kembali bahwa tidak peduli pekerja tersebut bekerja di bidang manufaktur atau pekerja migran bidang kesejahteraan, mereka mendapat hak hamil yang sama dengan pekerja lokal Taiwan. Cakupannya cukup luas dan semua pihak baik pekerja dan majikan memahami hak-hak tersebut. Ini perlu demi terciptanya iklim kerja yang sehat. Oleh karena itu ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan majikan kepada pekerja migran yang hamil.
Hal itu di antaranya, tidak boleh mengharuskan pekerja migran melakukan pemeriksaan kehamilan atau menandatangani perjanjian larangan hamil. Selain itu, tidak boleh memutuskan kontrak kerja lebih awal dengan alasan pekerja migran hamil.
"Apalagi memaksa pekerja migran keluar dari Taiwan," ucap layanan 1955.
Selain itu, hak cuti untuk pemeriksaan sebelum dan setelah melahirkan juga sama dengan pekerja Taiwan. Dengan begitu, pekerja harus diberi ruang untuk memeriksakan kehamilannya dan dibebastugaskan ketika bersalin dan perawatan bayi sesuah bersalin.





