Foto: RTI
Indosuara — Pemerintah Taiwan Akan perketat pemantauan pada pekerja asing ilegal. Hal ini terkait dengan banyak ditemukannya pekerja ilegal terutama di Hualien yang bekerja di sektor pertanian saat panen, konstruksi dan pengasuh di rumah sakit. Dikutip dari Radio Taiwan Internasional, hal itu terjadi dikarenakan majikan tidak mengecek dengan benar status warga asing tersebut, hanya melihat data dokumen seperti ARC atau kartu asuransi kesehatan, atau mereka mengaku sebagai imigran baru atau pekerja migran yang resmi. Hingga akhir Oktober 2023, kasus pelanggaran yang terdata oleh pemkab Hualien melampaui 90 kasus, dengan denda pelanggaran yang terakumulasi mencapai NT$ 3,28 juta.
Di Hualien sendiri, selama 2023 telah ada 38 pekerja asing ilegal yang ditangkap. Ditjen Imigrasi meminta pemberi kerja untuk mengecek status warga asing sebelum direkrut, apabila meragukan statusnya maka bisa mengecek di situs Ditjen Imigrasi : (https://icinfo.immigration.gov.tw) dan menghubungi kantor imigrasi setempat.
Berdasarkan aturan layanan ketenagakerjaan, warga asing yang bekerja di Taiwan harus memiliki “izin kerja” dan hanya dapat bekerja di tempat sesuai dengan izin kerja tersebut, sebelumnya pemberi kerja wajib mengajukan permohonan “izin perekrutan” dengan Kementerian Ketenagakerjaan, setelah disetujui maka baru dapat merekrut pekerja migran asing. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang mengatur, mempekerjakan secara ilegal atau pekerja migran yang tidak jelas (tidak resmi) maka akan dikenakan sanksi NT$ 150.000,- ~ NT$ 750.000,-





