**Indosuara** - Pekerja migran yang bekerja di sektor domestik tetap memiliki hak lembur. Cara menghitungnya adalah total gaji dalam sebulan dibagi 30 hari. Hal ini disampaikan oleh layanan aduan 1955 melalui unggahan yang dipublikasikan di akun media Facebook-nya.
Dalam unggahan tersebut, layanan aduan 1955 menyatakan jumlah uang lembur yang didapat akan terkatrol seiring penyesuaian gaji pekerja sektor rumah tangga yang diatur pada aturan baru. Layanan aduan 1955 pun mencontohkan jika gaji bulanan yang didapat sebesar NTD 20.000.
"Jika gaji bulanan sebesar NTD 20.000 uang lembur 1 hari kerja adalah NTD 20.000 dibagi 30 hari = NTD 667 per hari," kata layanan aduan 1955.
Layanan aduan 1955 pun memastikan bahwa patokan pembaginya adalah 30 hari.
"Walaupun pada bulan bersangkutan terdapat 31 hari, pembagian perhitungan 1 hari kerja juga tetap 30 hari, tidak dibagi menjadi 31 hari," jelas 1955.
Adapun pekerja migran yang hendak bertanya mengenai gaji dapat berkonsultasi langsung dengan layanan aduan 1955.
Kendati begitu, layanan aduan 1955 menyatakan kalau lembur tanpa batas maksimum secara aturan telah melanggar. Menurut edarannya, meski kemudian majikan mengiming-imingi uang lembur yang besar, tetap ada ketentuan yang mengatur jam lembur tersebut. Hal itu merujuk pada UU Ketenagakerjaan.
Menurut 1955, dalam UU dinyatakan, waktu kerja setiap hari (termasuk waktu kerja normal) tidak boleh melebih 12 jam. Perpanjangan waktu kerja setiap bulan juga tidak boleh melebihi 46 jam. Jika perusahaan memenuhi persyaratan UU Ketenagakerjaan menggunakan sistem tanggung jawab, kedua belah pihak pekerja dan majikan dapat menyepakati waktu kerja yang fleksibel.
“Tetapi juga ada batasan waktu kerja normal dan jam lembur, bukan tanpa batas maksimum,” ujar 1955.
Lagi pula, pekerja tetap punya hak istirahat. Bekerja dengan waktu istirahat yang minim tentu tidak hanya membahayakan pekerja tetapi juga bisa merugikan perusahaan.
“Waktu istirahat yang mencukupi dapat meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Lagi pula waktu lembur berlebihan juga tidak sesuai dengan hukum,” ucap 1955.
Jika majikan bandel, 1955 pun meminta agar pekerja berani berkonsultasi.
“Jika menghadapi masalah majikan meminta lembur yang tidak masuk akal, maka dapat menghubungi saluran pengaduan dan konsultasi 1955,” demikian kata 1955.





