Foto: 1955
Indosuara -- Layanan aduan 1955 mengingatkan bahwa tenaga kerja di Taiwan memiliki hak untuk tidak masuk kerja atau izin ketika merasa sakit. Hal ini berlaku bagi siapapun termasuk tenaga kerja migran asing di Taiwan.
Dikutip dari unggahan 1955 di media sosial Facebook, pekerja migran sektor industri dan perawat panti jompo yang tunduk dengan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, jika karena mengalami cedera atau sakit sehingga membutuhkan pengobatan atau istirahat, maka mereka berhak meminta cuti sakit. Oleh karena itu tidak dibenarkan jika majikan tidak mengizinkan cuti sakit. Dan malah mengatakan jika tidak kerja maka dianggap absen.
"Dan tenaga kerja memiliki cuti sakit selama 30 hari setiap tahun dengan pembayaran setengah dari gaji," ungkap 1955.
Layanan aduan 1955 juga menambahkan, untuk cuti cedera atau sakit bagi perawat rumah tangga, maka akan mengikuti ketentuan dalam kontrak kerja. Hal ini mengingat perawat rumah tangga sampai saat ini belum dianggap sebagai pekerja sektor formal sehingga tidak menggunakan UU standar Ketenagakerjaan.
"Dengan prinsip majikan harus mengizinkan cuti sakit tersebut," ucap 1955.