Foto diambil dari KDEI.
Rilis pers di laman resmi KDEI Taipei hari Kamis menunjukkan Arif mengadakan rapat daring dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait guna membahas penanganan PMI sakit dan meninggal dunia.
Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Arif Sulistiyo menyampaikan pada CNA bahwa pekerja migran Indonesia Overstay (PMIO), atau yang akrab dikenal sebagai pekerja kaburan, yang meninggal dunia di Taiwan pada 2024 hingga Kamis (19/12) berjumlah 31 jenazah, meningkat tajam dibandingkan 2023 dengan 19 jenazah.
Rapat yang diadakan hari Selasa itu dihadiri perwakilan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Luar Negeri di Indonesia, ujar pernyataan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Arif mengemukakan statistik yang naik tajam mengenai PMI sakit dan meninggal dunia antara 2003 dan 2024. Pada 2024 ini, terdapat 95 kasus PMI resmi yang sakit dan 73 jenazah yang ditangani, sementara untuk PMIO, ada 14 orang sakit dan 31 meninggal dunia, menurut Arif. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2023 yaitu sebanyak 19 jenazah.
Menurut pernyataan tersebut, PMI resmi yang sakit biasa, atau meninggal bukan karena kecelakaan kerja, tidak mendapatkan manfaat Astek. Selain itu, PMIO yang sakit atau meninggal dunia, meskipun karena kecelakaan kerja, sudah kehilangan manfaat perlindungan Astek atau Askesnya.
Untuk itu, Arif mengusulkan perlunya tambahan proteksi bagi PMI resmi dan penyesuaian jaminan sosial agar dapat menutupi risiko sakit yang bukan kecelakaan kerja (sakit biasa) serta perlu solusi khusus bagi PMIO, ujar pernyataan tersebut.
Rapat tersebut juga mencakup pembahasan bahwa asuransi tambahan dapat dipertimbangkan, namun perlu dipastikan agar tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada PMI, menurut pernyataan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pernyataan tersebut juga menuliskan bahwa akan ada rapat lanjutan dengan mengundang Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendiskusikan langkah-langkah konkret dalam menangani kedua permasalahan yang dimaksud.
Berkaitan dengan penanganan jenazah PMIO, CNA menghubungi Arif secara khusus di kantornya. Ia mengatakan semua jenazah telah ditangani dengan baik oleh KDEI Taipei, mulai dari proses administrasi jenazah, penanganan fisik jenazah, pemulasaran menurut agama masing-masing, sampai dengan koordinasi pemulangan ke daerah asal di Indonesia.
Saat ditanya bagaimana dengan proses pemulangan jenazah PMIO yang sudah kehilangan manfaat Astek dan Askes, Arif mengatakan bahwa hal tersebut memiliki tantangan tersendiri.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya kesulitan untuk mencari dan meminta pertanggungjawaban majikan tempat PMIO tersebut bekerja karena statusnya ilegal. “Terlepas dari berbagai tantangan tersebut, selama ini KDEI Taipei telah menangani dengan baik masalah PMIO yang meninggal dunia di Taiwan,” ujarnya kepada CNA.
Arif juga menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa menyampaikan imbauan kepada PMI di Taiwan agar tidak menjadi PMIO atau yang disebut pekerja kaburan karena melanggar hukum dan banyak kerugian serta resikonya.