Sebagai pekerja tentu alat keselamatan selama bekerja menjadi hal yang patut juga diperhatikan. Apalagi buat para pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Karena tentu ada keterbatasan dalam mencarinya seperti bahasa misalnya. Tapi tahukah kamu kalau alat keselamatan kerja menjadi tanggung jawab perusahaan?
Mengutip laman 1955, penyediaan alat keselamatan kerja adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh majikan. Merujuk pada peraturan keselamatan dan fasilitas kesehatan kerja, majikan wajib memberikan peralatan pelindung diri yang berkaitan dengan pekerjaan.
"Dengan biaya dibebankan pada biaya modal tenaga kerja," demikian 1955 menegaskan.
Dengan begitu perusahaan tidak boleh meminta tenaga kerja untuk menanggunggnya.
Selain itu, yang harus diperhatikan pekerja juga harus memastikan bahwa perusahaan membayar berbagai asuransi keselamatan tenaga kerja yang diatur dan wajib secara hukum. Seperti di antaranya biaya asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, dan termasuk dana kesejahteraan lainnya.
"Majikan wajib memberikan gaji secara penuh dan tidak boleh memotong uang gaji tanpa izin," demikian 1955 menyatakan.
Untuk itu, jika majikan mengatakan demi keselamatan pekerja, maka majikan akan membantu pekerja menyiapkan peralatan pelindung diri tetapi membebankannya biaya pengadaannya pada pekerja baik dengan cara membayar lunas, mengangsur, atau dipotong lewat gaji, maka hal itu menyalahi aturan pekerjaan di Taiwan. Walaupun majikan berdalih, pekerja harus membeli sendiri, karena penggunaannya untuk kebutuhan pribadi pekerja, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan.
"Tentu saja tidak boleh, merujuk pada aturan," jelas 1955.
Sebelumnya, 1955 memang mengingatkan pentingnya memahami asuransi tenaga kerja. Kondisi-kondisi yang dipersyaratkan untuk melakukan asuransi adalah apabila pekerja mengalami kecelakaan yang menyebabkan tidak dapat bekerja sehingga tidak menerima gaji yang seharusnya diterima pada waktu bekerja. Dalam kondisi ini, pekerja dapat menerima dana bantuan terhitung dari hari ke-4 selama masa pengobatannya.
Apabila pekerja mengalami kecelakaan biasa atau sakit penyakit biasa sehingga tidak dapat bekerja (contoh: opname di rumah sakit), yang mengakibatkan tidak dapat menerima gaji yang seharusnya diterima pada waktu bekerja, maka pekerja dapat menerima dana bantuan untuk kecelakaan biasa terhitung dimulai dari hari ke-4.
Jika pekerja belum pulih dalam waktu 1 (satu) tahun, maka klaim asuransi yang diterima dikurangi menjadi setengah atau 50 % dari jumlah gaji rata-rata setiap bulan, yang dilaporkan kepada Biro Asuransi Tenaga Kerja. Klaim dapat diperpanjang dengan tambahan waktu maksimal 1 (satu) tahun, dengan total seluruhnya 2 (dua) tahun.





