Foto diambil dari CNA.
Eksploitasi pekerja migran kembali terjadi. Kali ini sektor nelayan migran atau ABK yang terkena imbasnya. Sepuluh ABK ini melapor kepada NGO mengenai keadaannya di mana gajinya belum dibayar oleh majikan pemilik kapal. Berikut ini kisah pilu mereka.
Sepuluh Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal penangkapan ikan laut jauh berbendera Taiwan, "You Fu", mengajukan gugatan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan karena tidak mendapat hak gaji mereka selama 15 bulan.
Seorang ABK menuturkan pada CNA bahwa di kontrak seharusnya ia mendapat gaji sebesar US$700 (Rp11,2 juta) per bulan yang dibayarkan ketika kapal sandar. Namun saat kapal sandar dari tanggal 13 Juli 2024, hingga sekarang belum ada gaji yang dibayarkan. Untuk menutupi kebutuhan hidup, ia dan keluarganya harus berhutang ke sana ke mari.
Seorang ABK lain yang bertugas sebagai koki menyebut normalnya kiriman logistik seperti bahan pangan dan air minum akan dikirim selambat-lambatnya dua bulan sekali. Namun, kedatangan logistik tersebut sering kali tertunda lebih dari sebulan lamanya. Mereka pun akhirnya makan umpan yang sebetulnya bukan makanan manusia dan terpaksa minum dari air yang disuling.
Seperti yang dilansir dari CNA, ABK tersebut juga berutang untuk keluarga di Indonesia karena tak mampu mengirim sepeser uang pun untuk istri dan dua anaknya yang ada di sana. Padahal, di kontrak, ia harusnya menerima gaji US$550 per bulan.
Peneliti dari Global Labor Justice, Jonathan Parhusip yang mendampingi para ABK menyatakan mangkirnya perusahaan dari membayar gaji sudah bisa dianggap sebagai kerja paksa. Jonathan menambahkan kapal "You Fu" berangkat dari pelabuhan di Tangkang pada 16 April 2023 dan tiga bulan kemudian mereka masuk ke Samoa untuk bongkar ikan.
Bulan Februari dan Mei 2024 para ABK sempat protes ke kapten agar kapal segera merapat ke pelabuhan seiring gaji mereka yang tak kunjung dibayarkan. Kapal baru masuk ke pelabuhan di bulan Juli lalu namun pemilik kapal tetap tidak membayarkan gaji yang dijanjikan, kata Jonathan.
Menurut Jonathan, pemilik kapal berdalih akan menggaji ABK setelah ikan terjual dan menjanjikan akan membayar US$2.000 pertama sebelum mereka kembali berlayar. Namun, para ABK tidak percaya janji manis pemilik kapal dan memilih melaporkan hal ini ke Ditjen Perikanan Taiwan.





