Foto: Setn
Indosuara - Seorang PMI kaburan tertangkap oleh polisi saat polisi di Kota New Taipei berpatroli melewati Pintu Keluar 1 Stasiun MRT Xuhui Middle School.
Mengutip SETN, polisi menyebut perempuan itu tampak aneh, akhirnya polisi pergi memeriksanya dan ditemukan bahwa perempuan tersebut tidak memiliki dokumen identitas apa pun.
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata dia adalah PMI kaburan yang tidak memiliki dokumen kerja selama 14 tahun. PMI tersebut mengaku dia kabur karena majikannya telah memperlakukannya dengan buruk di masa lalu.
Sehingga dia melarikan diri dan pergi ke utara untuk tinggal di daerah Banqiao, di mana dia bekerja sebagai perawat, pembersih, dan pekerjaan lainnya.
Dia dipindahkan ke tahanan Satuan Tugas Khusus New Taipei oleh polisi karena melanggar Undang-Undang Masuk, Keluar dan Imigrasi.
Diketahui bahwa perempuan Indonesia berusia 43 tahun itu datang ke Taiwan pada tahun 2009 dan awalnya bekerja sebagai pengasuh di Yilan. Namun, ia merasa majikannya tidak memperlakukannya dengan baik, sehingga ia meninggalkan majikan aslinya pada tahun yang sama dan dilaporkan sebagai pekerja migran yang hilang.
Kemudian, dia pindah ke utara dan tinggal di daerah Banqiao di Kota New Taipei. Dia biasanya bekerja sebagai perawat di rumah sakit atau bekerja serabutan sebagai petugas kebersihan dan berbagai pekerjaan lainnya.
Polisi kemudian membawanya ke kantor polisi untuk verifikasi identitas, dan kemudian menyerahkannya ke Satuan Tugas Khusus New Taipei untuk ditahan sambil menunggu deportasi karena melanggar Undang-Undang Masuk, Keluar, dan Imigrasi.





