Foto: SETN
Indosuara — Badan Imigrasi Bali, Indonesia (印尼峇里島), pada tanggal 27 Juni bulan lalu, menangkap 102 warga Taiwan yang terlibat dalam kejahatan internet dan pelanggaran hukum imigrasi di sebuah vila. Di antara mereka terdapat 11 buronan.
Biro Investigasi Kriminal dan pihak Indonesia mengaktifkan mekanisme kerjasama lintas batas, mengirim personel ke Indonesia untuk memulangkan para buronan tersebut. Mereka dijadwalkan tiba di Taiwan dengan penerbangan China Airlines malam ini pukul 9:15 dan kemudian akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Taichung untuk proses hukum.
Dilansir oleh SETN, Biro Investigasi Kriminal menyatakan bahwa Badan Imigrasi Bali, Indonesia, menemukan lebih dari seratus warga Taiwan berkumpul di sebuah vila, termasuk seorang warga Hong Kong dan 102 warga Taiwan.
Pemerintah Indonesia menganggap mereka masuk dengan visa turis namun diduga bekerja dan melakukan penipuan kejahatan internet di vila tersebut, yang tidak sesuai dengan tujuan visa mereka. Mereka kemudian dideportasi berdasarkan undang-undang imigrasi. Sebelas buronan dikawal kembali ke Taiwan oleh petugas Biro Investigasi Kriminal.
Saat ini, pihak berwenang telah mengetahui alasan pencarian terhadap sebelas orang tersebut, termasuk pencucian uang, penipuan, pelanggaran kebebasan, narkoba, penghancuran barang bukti, dan cedera akibat kelalaian lalu lintas. Warga Taiwan lainnya yang terlibat dalam kejahatan di Bali masih menunggu data tambahan dari Indonesia untuk memperjelas kasus mereka.





