Indosuara – Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan (MOL) imbau para pekerja migran sektor informal tidak turunkan performa kerja terkait penyesuaian upah pekerja rumah tangga yang naik dari 17 ribu menjadi 20 ribu NTD sejak 10 Agustus 2022.
Namun peraturan baru itu hanya berlaku bagi pekerja yang baru masuk ke Taiwan, sudah berada di Taiwan dan memperbarui kontrak, atau pindah majikan setelah selesai kontrak kerja. Sementara untuk pekerja yang masih terikat kontrak lama, kenaikan gaji hanya bisa dilakukan atas persetujuan majikan.
Jika para majikan tidak setuju untuk menaikkan gaji, maka nominal gaji para pekerja akan tetap berdasarkan kesepakatan kontrak awal dan para pekerja dilarang untuk memaksa majikan memberi tambahan gaji.
“Bagi mereka yang sengaja menurunkan performa kerja demi meminta majikan untuk menaikkan gaji, maka izin kerjanya akan dicabut dan dipulangkan ke negara asal,” isi surat imbauan yang dikeluarkan oleh MOL pada 23 Agustus 2022.
Dalam surat imbauan lainnya MOL menyebut jika pekerja tidak menjalankan kewajiban seperti yang tertara dalam kontrak kerja dengan alasan tidak adanya penyesuaian gaji, maka izin kerjanya dapat dicabut dan dipulangkan.
Aktivis pekerja migran Gabungan Tenagakerja Bersolidaritas (Ganas) menyebut imbauan tersebut merupakan bentuk intimidasi bagi para pekerja informal sektor perawat rumah tangga.
“Pemerintah Taiwan mengeluarkan imbauan yang menekankan bahwa jika majikan tidak sepakat untuk menaikkan gaji maka pekerja tidak dapat menuntut kenaikan gajinya. Hal ini sama saja menyudutkan para pekerja,” kata Fajar.
Dia menilai ketidakadilan yang diakibatkan dari peraturan penyesuaian upah itu akan berujung pada menurunnya produktivitas para pekerja sektor perawat rumah tangga, apalagi mereka harus bersaing dengan pekerja yang baru datang dan mendapatkan gaji di atas 17 ribu NTD. Kesenjangan itu pula berpotensi menimbulkan konflik sosial baru di kalangan pekerja, seperti bertambahnya pekerja kaburan dan masalah lainnya.
Ganas juga mengajak para pekerja migran sektor perawat rumah tangga untuk berani meminta kenaikan gaji kepada majikan dan berani melaporkan majikan jika melanggar kontrak dengan memberi pekerjaan yang ada di luar kontrak tersebut.
“Kedudukan pekerja dan pemberi kerja itu sama, jadi untuk para PRT jangan takut untuk minta kenaikan gaji,” kata Fajar. Apalagi pemberi kerja juga dapat mengajukan subsidi dari pemerintah Taiwan sebesar 3000 NTD jika memberikan gaji sebesar 20 ribu NTD per bulan. Subsidi gaji tersebut harus diajukan dan diterima oleh pemberi kerja (majikan).
Fajar juga menilai upah 20 ribu NTD per bulan juga belum memenuhi standar kehidupan di Taiwan. Sewajarnya upah para pekerja informal sektor perawat rumah tangga sesuai dengan upah minimum di Taiwan yaitu 25 ribu NTD per bulan.