2023-03-08

Tak Bisa Bayar denda, Sepasang Pekerja Migran Kaburan Asal Indonesia yang Punya Anak Mendapatkan Pemutihan dari Imigrasi

Foto diambil dari Taiwan News.

Pekerja Migran yang tidak berdokumen memanfaatkan tawaran pemutuihan visa Taiwan. Sepasang pekerja migran yang tidak berdokumen yang sudah mempunyai anak, tidak dapat membayar denda saat menyerahkan diri di Taiwan, dengan memanfaatkan program pemutihan visa yang saat ini ditawarkan oleh Badan Imigrasi Nasional (NIA).

Pekerja migran perempuan asal Indonesia, yang diidentifikasi hanya dengan nama samaran "Xiaoting", melahirkan seorang anak laki-laki bersama suaminya, yang juga seorang pekerja migran kaburan. Keluarga itu tinggal di Kabupaten Changhua. Namun, ketika suami Xiaoting, satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga, suatu hari keluar untuk membeli susu bayi, dia ditangkap dan dikirim ke tempat penampungan karena visanya melebihi batas waktu.

Setelah kejadian itu, Xiaoting berjuang secara finansial dan kesulitan membesarkan anak itu sendiri. Xiaoting ingin kembali ke Indonesia tetapi ragu-ragu karena dia tidak mampu membayar denda maksimal sebesar NT$10.000 (US$330).

Belakangan, dia melihat secara online bahwa NIA menawarkan pemutihan yang membebaskan kaburan untuk ditahan dan hanya membayar denda NT$2.000, dan tidak akan melarang mereka masuk kembali ke Taiwan, jika mereka menyerahkan diri sebelum 30 Juni.

Setelah mengetahui tentang program tersebut, ia membawa bayinya ke Pusat Layanan imigrasi Kabupaten Nantou untuk menyerahkan diri dan mencari bantuan. Setelah memahami situasi Xiaoting, staf di pusat layanan segera menghubungi pusat untuk membantu mereka. Setelah menyelesaikan prosedur dan dokumen, keluarga beranggotakan tiga orang tersebut akan dapat kembali ke Indonesia.

NIA menghimbau para overstayer untuk mengambil kesempatan dan menyerahkan diri dalam periode waktu terbatas sebelum peraturan baru diberlakukan. Pusat Layanan Kabupaten Nantou mengeluarkan siaran pers Selasa (7 Februari), yang menyatakan bahwa akan adanya amandemen beberapa ketentuan Undang-Undang Imigrasi telah dikirim ke legislatif untuk ditinjau. Amandemen tersebut berupaya menaikkan denda overstay dari NT$2.000-NT$10.000 saat ini menjadi NT$30.000-NT$150.000 dan meningkatkan periode pembatasan overstay yang masuk kembali ke Taiwan dari maksimal tiga tahun menjadi maksimal 10 tahun.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

25NT

FOOD

35NT

FOOD

100NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

Berita Terbaru Lainnya

PMI Penjaga Nenek Jadi Atlet Bulu Tangkis di World Masters Games 2025

Foto Anita (kiri) bersama reporter Indosuara dan CNA. Sumber Foto milik Indosuara. Anita, yang bekerja selama delapan tahun sebagai perawat migran, menuturkan ia tidak memerlukan waktu khusus untuk berlatih dalam mengikuti kegiatan ini. Anita Luki, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerj...

KDEI Bagikan Tips Cuti Aman, Bisa Kembali ke Taiwan, Ini Persiapannya

Ilustrasi pekerja migran yang cuti pulang ke Indonesia, diambil dari ChatGPT. (Sumber Foto : KDEI Taipei) Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI, melalui wawancara bersama CNA membagikan tips aman dan nyaman saat cuti. Ia mengatakan, jika PMI cuti dalam periode kontrak (belum cukup tiga tahun), ...

Kasihan, PMI Jaga Akong Sakit Leukimia Malah Diputus Kontrak

Foto diambil dari Ani. Saat diwawancarai CNA, Ani menceritakan ia awal mulanya jatuh sakit pada awal 2025. Selama dua pekan menjelang awal tahun baru, ia merasakan gejala seperti gusi berdarah, badan memar, lemas, dan menstruasi yang deras. Sebut saja Ani (nama samaran), seorang perempuan yang be...