Foto diambil dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kabar duka berasal dari seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia dikarenakan sakit padahal baru bekerja di Taiwan selama dua bulan, menurut informasi yang didapat dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan yang berbasis di Taipei.
Seperti yang dilansir dari CNA, informasi dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga menyatakan bahwa PMI yang bernama Pujiyono (39) asal Banyumas, diketahui mulai membuat paspor pada tanggal 23 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Cilacap.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan yang berbasis di Taipei, Fara Septiani, kepada CNA menginformasikan bahwa berita kematian Pujiono diterima dari staf bidang ketenagakerjaan KDEI. Hingga saat ini masih menunggu proses pelaporan yang akan dibuatkan oleh pihak KDEI kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Saat dikonfirmasi oleh CNA, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI Taipei membenarkan kabar terkait PMI yang meninggal tersebut. Namun Kadir hanya mengatakan bahwa Pujiono meninggal karena sakit alami atau sakit secara bawaan.
Ketika ditanya oleh CNA apakah kasus meninggalnya Pujiono memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Fara memastikan bahwa hal tersebut memungkinkan.
Fara menjelaskan bahwa ahli waris mendiang berhak menerima manfaat jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan berupa tunjangan sebesar Rp85 juta. Selain itu, jika mendiang memiliki anak, mereka juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga jenjang kuliah.
Bagi anak-anak PMI asal Banyumas tersebut yang masih TK akan mendapat manfaat beasiswa sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per tahun selama dua tahun. Untuk tingkat SD, juga diberikan santunan yang sama, tetapi maksimal selama enam tahun. Kelas SMP atau sederajat diberikan santunan sebesar Rp1,8 juta hingga Rp dua juta per tahun selama maksimal tiga tahun, ujar Fara.
Kelas SMA sederajat diberikan santunan sebesar Rp2,4 juta hingga Rp3 juta per tahun selama maksimal tiga tahun. Sedangkan untuk kuliah atau pelatihan non formal (kursus) diberikan santunan Rp3 juta hingga Rp12 juta per tahun selama maksimal empat tahun, menurut perwakilan BPJS Ketenagakerjaan yang berdomisili di Ningxia Road, Taipei ini.
Mengenai langkah-langkah untuk mendapatkan manfaat jaminan kematian termasuk ahli waris harus memberikan bukti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, kartu keluarga tenaga kerja dan ahli waris, paspor Tenaga Kerja dan KTP ahli waris, surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang (KDEI), dan buku tabungan, ujar Fara.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga menerangkan bahwa PMI perlu sadar akan manfaat dan pentingnya BPJS. Jadi, tidak hanya cek keaktifan kepesertaannya saat mau pulang cuti saja, melainkan harus aktif mulai sekarang untuk cek atau daftar, ujar Fara. Bagi rekan-rekan PMI yang ingin melakukan klaim, pengecekan kepesertaan atau pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, Fara menganjurkan untuk segera menghubunginya melalui nomor Whatsapp resmi 0905-146-804.
Jika PMI mau bertemu langsung dengan perwakilan, Fara menganjurkan untuk datang setiap hari Minggu di kantor perwakilan Taipei City Mall, Taipei Main Station (TMS) Y-24.