Foto diambil dari CNA.
Badan Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) MOL dalam siaran pers Selasa menyatakan bahwa sebagai gantinya, kementerian akan secara otomatis mentransfer data dasar PMA dan informasi pergantian majikan ke "Area Khusus Pencarian Pergantian Majikan TKA" di Situs Hak dan Kepentingan Kerja bagi Orang Asing.
Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan, Rabu (20/11) menyatakan bahwa proses pergantian majikan untuk pekerja migran asing (PMA) telah disederhanakan mulai hari itu, majikan sudah tidak perlu lagi datang ke kantor layanan ketenagakerjaan untuk mendaftarkan hal tersebut.
Seperti yang dilansir dari CNA, kantor layanan ketenagakerjaan akan mengoordinasikan pelaksanaan proses pergantian majikan tersebut, tambah MOL. Menurut kementerian tersebut,langkah ini tidak hanya dapat mencegah majikan lalai dalam mendaftarkan pergantian PMA, tetapi juga mempercepat proses pencocokan dengan majikan baru.
Langkah ini diperkirakan akan memberikan manfaat kepada sekitar 100.000 majikan dan PMA setiap tahunnya, menurut MOL. Berdasarkan peraturan yang telah diperbarui, jika majikan dan PMA sepakat berganti majikan atau pekerjaan, atau jika mereka mengajukan perpanjangan waktu pergantian, mereka harus terlebih dahulu mengisi “Surat Persetujuan TKA Pindah Majikan atau Surat Bukti Kerja”.
Informasi yang harus diisi di dokumen tersebut termasuk wilayah kerja dan jenis pekerjaan yang diinginkan, kemampuan bahasa, serta kontak PMA, menurut peraturan.
Setelah informasi tersebut dikonfirmasi kedua belah pihak dan dokumen telah ditandatangani, menurut peraturan, formulir aplikasi beserta dokumen terkait lainnya dapat diajukan secara daring.
MOL juga menjelaskan bahwa saat surat persetujuan pergantian diterbitkan, informasi seperti lokasi kerja, jenis pekerjaan, dan kemampuan bahasa PMA akan secara otomatis ditransfer ke "Area Khusus Pencarian Pergantian Majikan TKA".
Lokasi kantor layanan ketenagakerjaan yang bertanggung jawab atas pendaftaran juga akan dicantumkan agar majikan, PMA, dan agensi ketenagakerjaan swasta dapat mengetahuinya, kementerian tersebut menyampaikan.
Selanjutnya, kata MOL, kantor layanan ketenagakerjaan akan mengadakan sesi pencocokan dan rapat koordinasi mingguan terkait pergantian majikan bagi PMA berdasarkan informasi yang ada.
Jika majikan tidak memenuhi syarat atau dokumen tidak sesuai peraturan, sehingga izin mempekerjakan PMA ditolak, atau jika majikan melanggar hukum dan secara sepihak mengakhiri hubungan kerja, izin mempekerjakan PMA dapat dicabut, MOL menyampaikan.
Dalam situasi ini, MOL dapat menyetujui pergantian majikan atau pekerjaan bagi PMA, atau memproses pengajuan untuk melanjutkan perpindahan majikannya, kementerian tersebut menyampaikan.
MOL juga menambahkan bahwa setelah informasi pergantian majikan ditransfer, PMA masih dapat mengajukan perubahan selama proses berlangsung dengan menghubungi kantor layanan ketenagakerjaan yang awalnya mencatat data tersebut.
Namun, kementerian tersebut menyampaikan, jika sebelum hari Rabu majikan sudah menerima surat persetujuan dari MOL untuk pergantian majikan atau pekerjaan PMA, mereka tetap harus mengunjungi kantor layanan ketenagakerjaan untuk mendaftarkan hal tersebut.