Para pekerja migran asing, termasuk pekerja dari Indonesia yang ada di Taiwan harus paham akan hak gaji mereka. Dengan begitu, apa yang teman-teman kerjakan di Taiwan dengan yang teman-teman dapatkan akan sepadan tanpa kecurangan. Hubungan antara pekerja dan majikan pun tentunya akan baik.
Terkait hal ini, layanan aduan 1955 menyatakan di Taiwan ada yang disebut dengan gaji reguler dan upah lembur. Keduanya adalah dua hal yang berbeda yang mesti dipahami oleh para pekerja.
Pada dasarnya, gaji reguler adalah gaji yang diberikan setiap bulan kepada pekerja sebagai upah. Ada beberapa komponen yang termasuk pada gaji reguler ini. Di antaranya selain gaji pokok ada subsidi biaya tempat tinggal, biaya transportasi, biaya makan, dan biaya listrik dan air. Selain itu bonus kerja dan bonus kehadiran penuh bulanan juga masuk pada perhitungan gaji reguler.
Sementara upah lembur adalah gaji terpisah karena jumlahnya yang tidak menentu, tergantung pada berapa banyak lembur yang diambil dalam satu bulan. Bisa jadi di hari pengganjian dapat lebih banyak atau bahkan tidak sama sekali karena tidak ada lembur.
Upah lembur tidak masuk pada gaji reguler bulanan. Ini sama halnya dengan bonus tiga festival utama dan bonus akhir tahun.
Layanan aduan 1955 juga mengatakan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pekerja berhak menikmati cuti tahunan dalam jumlah hari tertentu sesuai dengan masa kerja mereka. Sementara jika hak cutinya tidak diambil, ada dua kondisi yang memungkinkan diambil oleh pekerja.
Pertama jika pindah majikan dan kontrak kerja berakhir, maka majikan wajib melunasi uang cuti tahunan yang belum diambil. Sementara kondisi kedua adalah kondisi akhir tahunan. Untuk kondisi ini, 1955 memastikan bahwa hak cuti yang tidak diambil oleh pekerja maka bisa diganti dengan uang atau sesuai kesepakatan antara pekerja dengan majikan.
"Sesuai dengan jumlah hari cuti tahunan yang belum diambil, maka dapat diganti dengan uang, atau atas kesepakatan dari pekerja-majikan untuk diperpanjang hingga tahun berikutnya," jelas 1955.
Layanan aduan 1955 menambahkan, sehari sebelum akhir tahun atau masa kontrak kerja berakhir maka hak cuti ini harus sudah diselesaikan antara pekerja dengan majikan. Cara perhitungannya adalah upah jam kerja normal atau sistem gaji bulanan yang dibagi 30 hari.
"Apabila cuti tahunan yang diperpanjang hingga 2 tahun berikutnya masih belum diambil, maka majikan wajib melunasi dan diganti dengan uang kepada pekerjanya," tutup 1955.