Foto: 1955
Indosuara -- Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik (rumah tangga) juga memiliki hak cuti untuk pulang ke negara asalnya. Hal ini disampaikan oleh layanan aduan 1955.
Melalui edaran yang diunggah ke Facebook, layanan aduan 1955 menyampaikan pengasuh orang asing yang hendak meninggalkan Taiwan sementara untuk cuti, tidak perlu khawatir jika hendak pulang. Dalam unggahan lainnya 1955 bahkan menyebut tidak perlu khawatir tak ada pengganti dirinya untuk menjaga pasien jika hendak cuti ke negara asal. Karena keluarga yang mempekerjakan pengasuh orang asing boleh menggunakan layanan perawatan jangka panjang.
"Layanan Perawatan Jangka Panjang bisa diajukan ke pemerintah (oleh majikan) saat pengasuh asing cuti pulang ke kampung halaman," demikian ditulis oleh layanan aduan 1955.
Mengutip informasi 1955, berdasarkan Undang-undang layanan ketenagakerjaan, selama masa kontrak kerja berlaku, orang asing dapat mengajukan cuti pulang ke kampung halamannya. "Dan majikan harus menyetujuinya," ucap 1955.
Apabila majikan tak mengizinkan karena khawatir tak ada pengganti pengasuh selama cuti, maka majikan perlu diberi tahu bahwa ada layanan perawatan jangka panjang. Namun demikian perlu ditegaskan juga kalau layanan ini hanya berlaku untuk keluarga ynag mempekerjakan pengasuh orang asing.
"Pekerja migran dapat menjelaskan pada majikan bahwa majikan dapat menggunakan layanan perawatan jangka panjang yang disediakan pemerintah," demikian disampaikan 1955.
Lalu Bagaimana hak Cuti Yang Tidak Diambil?
Menjawab ini layanan aduan 1955 mengatakan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pekerja berhak menikmati cuti tahunan dalam jumlah hari tertentu sesuai dengan masa kerja mereka. Sementara jika hak cutinya tidak diambil, ketika kontrak kerja berakhir, majikan wajib melunasi uang cuti tahunan yang belum diambil.