2024-09-11

Pabrik di Taoyuan yang Mempekerjakan 60 Pekerja Migran Tutup, Karyawan Demo

Foto ilustrasi diambil dari Pixabay.

Serikat pekerja hari Selasa melakukan protes di depan Pemerintah Kota Taoyuan, mengklaim bahwa perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan berharap pemerintah kota dapat memaksa terjadinya negosiasi antara pekerja dan perusahaan.

Taoyuan Confederation of Trade Unions (TYCTU) yang juga hadir, mengatakan bahwa Ta Tung Dyeing & Finishing Co. telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan selama bertahun-tahun, termasuk pembayaran upah lembur yang tidak memadai, jam kerja lembur yang melebihi batas, dan penerapan cuti tanpa gaji secara sepihak.

Karyawan Ta Tung Dyeing & Finishing Co. mengadakan protes pada Selasa (10/9), karena pabriknya di Kota Taoyuan akan tutup dan berdampak pada 81 pekerja lokal serta 60 pekerja migran, menuduh perusahaan melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Pada bulan Agustus tahun ini, para karyawan mulai membentuk serikat pekerja, tetapi di akhir bulan, perusahaan mengumumkan penutupan pabrik, dan tidak ada kesepakatan tercapai dalam negosiasi antara pekerja dan perusahaan, tambah serikat pekerja tersebut.

Oleh karena itu, kata TYCTU, mereka menuntut agar perusahaan "Memberikan kompensasi kepada pekerja sebelum membahas penutupan pabrik." Departemen Ketenagakerjaan (DOL) Kota Taoyuan menyatakan bahwa pada 28 Agustus, mereka telah menerima rencana pemutusan hubungan kerja massal dari Ta Tung Dyeing & Finishing Co., yang disebabkan oleh penutupan pabrik, dan pada Kamis lalu, mereka bersama dengan petugas penempatan kerja telah melakukan inspeksi.

Selanjutnya, kata departemen tersebut, mereka akan membantu dalam proses negosiasi, serta akan mengadakan pertemuan mediasi pada Kamis. DOL mengatakan bahwa mereka akan terus memantau Ta Tung Dyeing & Finishing Co. untuk memastikan pembayaran hak-hak pensiun, pesangon, atau gaji pekerja sesuai hukum.

Jika butuh bantuan hukum, kata DOL, pekerja juga dapat mengajukan permohonan kepada mereka atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LAF). Departemen tersebut juga menyatakan bahwa mereka telah meminta Ta Tung Dyeing & Finishing Co. untuk secara aktif bernegosiasi dengan pekerja, dan membantu mereka mengurus tunjangan pengangguran serta rujukan pekerjaan berikutnya.

Sementara itu, kata DOL, sanksi terkait tunggakan gaji dan hak cuti khusus yang belum diselesaikan telah dikenakan sesuai hukum, dan jika ada pelanggaran lebih lanjut, akan dilakukan penyelidikan dan tindakan.

Berita Terbaru Lainnya

Pameran Doraemon di Taipei 28 Juni, Tiket Dibuka Mulai 5 Mei

Foto diambil dari UdnFunLife. Tur global “100% Doraemon & Friends” akan hadir di Huashan 1914 Creative Park di Taipei pada tanggal 28 Juni. Pameran ini akan menampilkan lima hal utama, termasuk lebih dari 100 figur 3D Doraemon dan teman-temannya. Pameran ini juga akan menampilkan kartun manga yang ...

Pemkot New Taipei Beri Penghargaan PMI Teladan

Foto diambil dari Pemkot New Taipei. Pemerintah Kota (Pemkot) New Taipei hari Kamis (24/4) mengadakan acara penghargaan kepada 170 pekerja teladan, 59 sopir teladan, dan 14 serikat pekerja berprestasi, dengan sejumlah warga Indonesia menjadi penerimanya. Salah satunya adalah pekerja migran Indones...

Pekerja Migran Bersaksi Atas Kasus Penyiksaan Anak Hingga Tewas

Foto hanya untuk ilustrasi semata. Foto diambil dari Unsplash. Seorang balita yang diduga dianiaya hingga tewas pada 2023 sempat dipaksa mandi air dingin, dihukum berdiri hanya dengan popok, dan diberi makan sisa makanan basi bercampur kecoak oleh sepasang saudari yang merawatnya, kata seorang saks...

KDEI Kunjungi Proyek Konstruksi di Taichung, PMI : Semua Biaya Gratis

Foto diambil dari KDEI. Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei Arif Sulistiyo meninjau penerapan norma kerja pada pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor konstruksi pada proyek pembangunan jembatan pipa air Sungai Dajia di Distrik Houli, Kota Taichung, tulis rilis pers kantorn...