Indosuara - Bagi PMI di Taiwan yang bekerja di sektor formal, mulai 1 Januari 2023, upah minimum pekerja formal akan naik menjadi 26.400 NTD per bulan. Sementara upah dasar per jam untuk pekerja lepas akan naik menjadi 176 NTD.
Menurut pengumamn dari layanan aduan 1955 yang diunggah melalui laman Facebook-nya serta pesan berkala melalui aplikasi LINE, kenaikan upah tersebut sesuai dengan peraturan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan di Taiwan.
Dengan begitu gaji pekerja formal di Taiwan akan naik sekitar 4,56 persen dari 25.250 NTD per bulan menjadi 26.400 NTD. Tak hanya itu, upah pekerja lepas juga ikut dikatrol lewat aturan gaji baru di tahun depan. Berdasarkan aturan tersebut, upah pekerja lepas akan naik sekitar 4,8 persen, dari yang semula berada di angka 168 NTD menjadi 176 NTD per jam.
Pemerintah Taiwan menaikkan standar gaji tersebut agar masyarakat dapat menyesuaikan kebutuhan hidup sesuai inflasi global yang menyebabkan harga kebutuhan sehari-hari meningkat.
Meski begitu, angka kenaikan upah baru yang dicanangkan pemerintah Taiwan di tahun depan, sebenarnya masih lebih rendah dari angka yang diminta dan diajukan oleh kelompk buruh.
Kelompok buruh yang mencakup sejumlah organisasi pekerja di Taiwan seperti salah satunya, Konfederasi Serikat Buruh Taiwan (TCTU) sebelumnya meminta kepada pemerintah agar upah minimum di Pulau ini naik sekitar 11 persen atau menjadi 28.000 NTD per bulan dari angka sebelumnya.
Namun angka dianggap terlalu tinggi oleh pihak pengusaha. Perwakilan dari para pelaku usaha meminta agar upah minimum hanya dinaikkan kurang dari tiga persen.
Sementara bagi pekerja migran sektor rumah tangga yang tidak menggunakan peraturan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, maka upah mereka disesuaikan dengan kesepakatan antara majikan dan pekerja.
Namun bagi pekerja sektor domestik yang baru bergabung bekerja 2022 atau melakukan perpanjangan kontrak baru pada 10 Agustus 2022, maka upah minmumnya sebesar 20.000 NTD.