2024-11-27

MOL Larang Majikan untuk Potong Gaji Pekerja Pabrik Meski Tak Ada Produksi

Foto diambil dari CNA.

Melalui siaran persnya, MOL menyebut situasi ekonomi yang kurang baik kadang membuat pekerjaan di pabrik tidak menentu. Untuk mengantisipasi ini, seringkali majikan memilih tidak mempekerjakan pegawai dan memotong gaji tanpa persetujuan kedua belah pihak.

Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) menegaskan pada Selasa (26/11) bahwa para pemberi kerja tidak diperkenankan secara sepihak mengurangi jam kerja karyawan maupun memotong gaji, terlepas dari kondisi keuangan perusahaan. Jika perusahaan menghadapi kesulitan finansial, mereka wajib mematuhi prosedur yang telah diatur sesuai regulasi.

Seperti yang dilansir dari CNA, MOL juga menyoroti bahwa beberapa pemberi kerja dengan arogan menyatakan tidak akan membayar upah karena tidak ada pekerjaan yang dilakukan. Pernyataan semacam itu, menurut MOL, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika perusahaan memang tidak memiliki uang karena minimnya produksi maka harus dinegosiasikan dengan tenaga kerja dan tidak dapat secara sepihak mengurangi hak upah pegawai.

“Selain itu harus memastikan gaji bulanan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yakni NT$ 27.470,” kata MOL.

Lalu jika kasus seperti ini terjadi pada pekerja sektor informal seperti pekerja migran sektor rumah tangga, maka majikan juga tidak dapat mengurangi gaji tanpa persetujuan.

“Hal ini harus dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak atau melalui negosiasi,” kata MOL. MOL pun menekankan jika pekerja menghadapi situasi seperti ini maka dapat menghubungi saluran khusus 1955 untuk konsultasi atau pengaduan untuk melindungi hak pekerja.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

250NT

STYLE

180NT

STYLE

99NT

STYLE

150NT

STYLE

Berita Terbaru Lainnya

Apa saja Hak PMI Setelah Pasien Meninggal?

Foto diambil dari CNA. Saat diwawancarai CNA, Wanti aktivis Garda BMI mengungkapkan, ada sangat banyak kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) saat mereka berganti majikan akibat pasien meninggal. PMI kerap secara ilegal dikenakan biaya tempat tinggal sebesar NT$200-NT$250 (Rp108.672-Rp13...

Pemkot Taipei Buka Pendaftaran Pelatihan perawat Migran di Rumah

Foto diambil dari CNA. Kantor Pekerja Migran dan Disabilitas Taipei menjelaskan bahwa layanan "Pelatihan di Rumah" gratis ini telah mereka luncurkan sejak 2018 bagi keluarga di kota tersebut yang mempekerjakan pekerja migran perawat. Seperti yang dilansir dari CNA, Pemerintah Kota (Pemkot) Taipei ...