Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik juga memiliki hak cuti untuk pulang ke negara asalnya. Hal ini disampaikan oleh layanan aduan 1955.
Melalui edaran yang diunggah ke Facebook, layanan aduan 1955 menyampaikan pengasuh orang asing yang hendak meninggalkan Taiwan sementara untuk cuti, tidak perlu khawatir jika hendak pulang namun tak ada pengganti dirinya untuk menjaga pasien. Karena keluarga yang mempekerjakan pengasuh orang asing boleh menggunakan layanan perawatan jangka panjang.
"Layanan Perawatan Jangka Panjang bisa diajukan ke pemerintah (oleh majikan) saat pengasuh asing cuti pulang ke kampung halaman," demikian ditulis oleh layanan aduan 1955.
Mengutip informasi 1955, berdasarkan Undang-undang layanan ketenagakerjaan, selama masa kontrak kerja berlaku, orang asing dapat mengajukan cuti pulang ke kampung halamannya. "Dan majikan harus menyetujuinya," ucap 1955.
Apabila majikan tak mengizinkan karena khawatir tak ada pengganti pengasuh selama cuti, maka majikan perlu diberi tahu bahwa ada layanan perawatan jangka panjang. Namun demikian perlu ditegaskan juga kalau layanan ini hanya berlaku untuk keluarga ynag mempekerjakan pengasuh orang asing.
"Pekerja migran dapat menjelaskan pada majikan bahwa majikan dapat menggunakan layanan perawatan jangka panjang yang disediakan pemerintah," demikian disampaikan 1955.
Lalu Bagaimana hak Cuti Yang Tidak Diambil?
Menjawab ini layanan aduan 1955 mengatakan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pekerja berhak menikmati cuti tahunan dalam jumlah hari tertentu sesuai dengan masa kerja mereka. Sementara jika hak cutinya tidak diambil, ada dua kondisi yang memungkinkan diambil oleh pekerja.
Pertama jika pindah majikan. "Ketika kontrak kerja berakhir, majikan wajib melunasi uang cuti tahunan yang belum diambil," kata 1955.
Sementara kondisi kedua adalah kondisi akhir tahunan. Untuk kondisi ini, 1955 memastikan bahwa hak cuti yang tidak diambil oleh pekerja maka bisa diganti dengan uang atau sesuai kesepakatan antara pekerja dengan majikan.
"Sesuai dengan jumlah hari cuti tahunan yang belum diambil, maka dapat diganti dengan uang, atau atas kesepakatan dari pekerja-majikan untuk diperpanjang hingga tahun berikutnya," jelas 1955.
Layanan aduan 1955 menambahkan, sehari sebelum akhir tahun atau masa kontrak kerja berakhir maka hak cuti ini harus sudah diselesaikan antara pekerja dengan majikan. Cara perhitungannya adalah upah jam kerja normal atau sistem gaji bulanan yang dibagi 30 hari.
"Apabila cuti tahunan yang diperpanjang hingga 2 tahun berikutnya masih belum diambil, maka majikan wajib melunasi dan diganti dengan uang kepada pekerjanya," tutup 1955.









