Foto dokumentasi Indosuara.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) Saiful mengatakan bahwa praktik jual beli job bukanlah pelanggaran seperti yang dikomentari oleh beberapa organisasi atau serikat pekerja di Taiwan. Bahkan, ia menyebutkan secara gambling bahwa biaya job itu sah di Indonesia.
Ditemui di sela-sela kunjungannya ke Taipei, Saiful mengatakan kepada Indosuara bahwa masih ada kelompok yang belum dapat membedakan biaya dan jasa pelatihan atau kompetensi, biaya dan jasa penempatan, serta biaya belijob. Menurutnya, tiga komponen ini memiliki dasar hukum yang berbeda sehingga cara memahaminya juga berbeda.
Terkait biaya job misalnya, Saiful menilai itu bukanlah biaya penempatan berlebih. Menurutnya, biaya beli job ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara calon PMI dengan staf P3MI sebelum proses penempatan. Kesepakatan diatur dalam ketentuan pasal 1320 - 1338 KUHPerdata yang mengatur tentang perjanjian dan kontrak.
Saiful mengatakan, dalam kesepakatan itu, kedudukan PMI setara baik dengan majikan atau dengan P3MI.
"Artinya PMI itu sah menandatangani Perjanjian Penempatan (PP) dan sah menandatangani Perjanjian Kerja (PK), serta sah pula membuat kesepakatan biaya beli job, apalagi levering-nya (penyerahannya) di wilayah NKRI dan di Indonesia membuat kesepakatan beli job itu tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Saiful.
Saiful menyebut sebelum berangkat calon PMI juga selalu dijelaskan oleh staf P3MI mengenai prosedur pemenuhan dokumen persyaratan, termasuk biaya-biaya yang harus ditanggung oleh semua calon PMI tujuan Taiwan. Seperti misalnya biaya dan jasa pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), biaya dan jasa penempatan (P3MI), serta biaya beli job.
"Perlu diketahui, untuk biaya beli job tidak hanya ke Taiwan saja tetapi ke banyak negara dan tidak saja bagi PMI tetapi juga pekerja migran dari negara lain,” ujar Saiful.
Saiful juga menambahkan, biaya pelatihan diatur oleh Dirjen Binalavotas Kemnaker RI. Sementara biaya dan jasa penempatan diatur oleh Menteri KP2MI/BP2MI sesuai amanat ketentuan pasal 30 ayat 2 UU No.18 Tahun 2017) dan PERMEN P2MI No.17 Tahun 2025.
“Khusus untuk Taiwan semua komponen tidak ditanggung majikan, maka tidak melanggar ketentuan pasal 72 ayat (1) UU No.18 Tahun 2017, yang berlaku adalah kesepakatan yang ditandatangani PMI, majikan, agensi dan P3MI,” ujar Saiful.
Menurut Saiful, biaya tersebut bisa dianggap sebagai biaya penempatan berlebih bila pembebanannya melebihi Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) dan biaya pelatihannya melebihi Kepdirjen Binalavotas Kemnaker RI NO.2/558/HK.02.03.01/III/2024 yang merinci biaya per program pelatihan.
"Bila dibayar tetapi job-nya tidak ada, maka itu kriminal atau penipuan pasal 492 UU NO.1 Tahun 2023/pasal 378 KUHP lama)," kata Saiful.








