Layanan aduan 1955 menyebut kalau masa pemulihan akibat kecelakaan kerja tidak menghapus pembayaran uang kompensasi bagi pekerja. Hal ini disampaikan oleh Layanan aduan 1955 melalui laman Facebook-nya belum lama ini.
"Masa pemulihan akibat kecelakaan kerja, majikan wajib membayar uang kompensasi berupa gaji yang disepakati pada hari pembayaran gaji," demikian sebut 1955.
Hal ini menjawab permasalahan yang diadukan oleh seorang Pekerja Migran Asing di Taiwan. Kepada layanan aduan 1955, PMA itu menyebut bahwa majikannya bilang masih perlu mengklarifikasi apakah cedera yang dialami oleh si pekerja termasuk kecelakaan kerja atau bukan. Selama proses pemulihan, majikan enggan membayar hak kompensasi karyawan tersebut.
"Harus menunggu setelah perselisihan diselesaikan, baru membayar gaji, benarkah demikian?," ucap si penanya.
Menanggapi ini, Layanan Aduan 1955 menegaskan bahwa Berdasarakan UU Ketenagakerjaan, kewajiban majikan dalam santunan kecelakaan kerja adalah tanggung jawab mutlak. Dengan begitu uang kompensasi jadi kewajiban majikan.
"Ketika ada pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja, maka majikan tetap harus memberi uang kompensasi berupa gaji yang disepakati pada hari pembayaran gaji," ucap layanan itu.
Selain itu, patut diingat juga bahwa penyediaan alat keselamatan kerja adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh majikan. Merujuk pada peraturan keselamatan dan fasilitas kesehatan kerja, majikan wajib memberikan peralatan pelindung diri yang berkaitan dengan pekerjaan.
"Dengan biaya dibebankan pada biaya modal tenaga kerja," demikian 1955 menegaskan.
Dengan begitu perusahaan tidak boleh meminta tenaga kerja untuk menanggunggnya.
Selain itu, yang harus diperhatikan pekerja juga harus memastikan bahwa perusahaan membayar berbagai asuransi keselamatan tenaga kerja yang diatur dan wajib secara hukum. Seperti di antaranya biaya asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, dan termasuk dana kesejahteraan lainnya.
"Majikan wajib memberikan gaji secara penuh dan tidak boleh memotong uang gaji tanpa izin," demikian 1955 menyatakan.
Untuk itu, jika majikan mengatakan demi keselamatan pekerja, maka majikan akan membantu pekerja menyiapkan peralatan pelindung diri tetapi membebankannya biaya pengadaannya pada pekerja baik dengan cara membayar lunas, mengangsur, atau dipotong lewat gaji, maka hal itu menyalahi aturan pekerjaan di Taiwan. Walaupun majikan berdalih, pekerja harus membeli sendiri, karena penggunaannya untuk kebutuhan pribadi pekerja, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan.
"Tentu saja tidak boleh, merujuk pada aturan," jelas 1955.