Foto: Taiwan News
Indosuara — Layanan 1955 mengingatkan kepada para pekerja migran asing yang ada di Taiwan untuk tidak sekali-kali menggunakan listrik secara sembarangan. Misalnya menggunakan stop kontak kosong yang ada di pasar atau toko untuk mengisi daya baterai. Mengutip layanan aduan 1955 hal ini tidak boleh dan berpotensi mendapatakan denda bagi yang melanggar.
Menurut 1955, berdasarkan ketentuan yang tertera dalam hukum pidana, sumber daya listrik juga merupakan bagian dari kepemilikan harta orang lain. Oleh karena itu, menghubungkan sumber daya listrik milik orang lain secara pribadi termasuk tindakan pencurian dan dapat dituntut secara hukum pidana.
"Setelah dituntut, maka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau didenda maksimal NTD 500.000," demikian kata 1955.
Hal ini diwanti-wanti oleh 1955 karena ada saja pekerja yang masih tidak paham atau membandel. Seperti di tahun 2021 lalu, ada Pekerja migran asal Indonesia tertangkap tengah mencuri listrik untuk mengisi daya sepeda listrik mereka di pasar malam Kaohsiung Kaixuan pada siang hari tanggal 25 Desember 2021 lalu. Mereka membawa charger sendiri dan melakukan pengecasan selama sekitar 1 jam hingga mereka merasa cukup dan mencabut charger tersebut.
Setelah kejadian ini diketahui oleh petugas, mereka dituntut NT$60.000 untuk ganti rugi dan juga pencurian. Baru-bari ini, pada tanggal 2 April 2023, hakim memutuskan kasus ini dimana ke enam PMI tersebut didakwa bersalah atas pencurian listrik dengan denda NT$ 3000, dan dalam gugatan perdata, mereka didenda masing masing NT2 untuk konsumsi daya listriknya.