Putus kontrak untuk pulang ke negara asal dipersulit? Putus kontrak pulang apakah kena denda?
Selama bekerja di Taiwan, para pekerja tak jarang menemui masalah di tempat kerja. Salah satu yang sering ditemui adalah merasa dipersulit saat hendak pulang ke negara asal setelah putus kontrak atau malah kena denda. Dalam unggahannya, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas GANAS menilai, masalah ini sering sekali dialami oleh pekerja migran di Taiwan.
"Penyelesaian juga tidak selalu berakhir dengan baik sesuai harapan dari pekerja," kata GANAS.
Menurut GANAS, pekerja migran di Taiwan rata rata telah menandatangani kontrak kerja tiga tahun. Untuk sektor formal yang sudah dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan saat majikan memutuskontrak pekerja maka alih-alih denda, pekerja punya hak mendapatkan kompensasi berupa pesangon. Pada hal yang sama, jika majikan melanggar aturan hukum ketenagakerjaan maka pekerja punya hak untuk memutuskan kontrak tanpa harus seijin majikan.
"Lalu bagaimana jika majikan tidak melanggar aturan lalu pekerja ingin memutuskontrak sebelum masa kontrak berakhir?," tanya GANAS.
Menjawab ini, GANAS menilai, dalam situasi hubungan kerja yang setara, ketika majikan telah menunaikan kewajibannya, dan tidak melakukan pelanggaran selama mempekerjakan pekerja, namun pekerjanya memutus kontrak sepihak, maka majikan tentu punya hak yang sama.
Biasanya, majikan akan melarang/mempersulit pekerja putus kontrak sebelum masa kontrak berakhir. Majikan juga punya hak meminta denda putus kontrak dengan catatan
"Ada perjanjian tertulis dan telah disepakati oleh kedua pihak pada awal kontrak," kata GANAS.
Bagaimana untuk sektor informal(Pekerja Rumah Tangga)?
Karena tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan maka majikan memang dengan bebas memutuskontrak pekerja dengan tanpa kompensasi. Namun yang terjadi sebaliknya dan justru lebih parah yaitu jika pekerja yang memutuskan kontrak justru dipersulit dengan alasan sudah bertanda tangan pada kontrak kerja.
"Jika pun diijinkan biasanya harus menunggu pengganti nya datang yang tidak bisa ditentukan kapan waktunya. Atau majikan meminta denda dengan dalih untuk mengganti biaya perekrutan dari agency," ucap GANAS.
Bagaimana menyikapinya? Untuk hal ini sebenarnya pekerja bisa menolak membayar apabila tidak ada perjanjian sebelumnya.