Indosuara -- Departemen Tenaga Kerja Pemerintah Kota Taoyuan mengingatkan kepada para pekerja migran agar hanya bekerja sesuai kontrak. Oleh karena itu mengambil pekerjaan di luar kontrak adalah ilegal dan melakukannya bisa mendapat hukuman.
Dilansir dari surat edaran yang diterima Indosuara, ada konsekuensi denda yang menanti jika pekerja migran asing bekerja di luar kontrak kerjanya. Itu mencakup pada denda NTD150 ribu dan dicabut izin kerjanya. Beberapa yang sering ditemukan adalah PMA yang nyambi di proyek kontruksi, toko buah, hingga kantin atau warung kecil.
Sebelumnya, UDN juga pernah melaporkan ditemukannya praktik seperti ini. Biasanya hal ini terjadi tidak hanya karena inisiatif si PMA tetapi juga seringkali atas perintah majikan. Padahal, menurut Kepala Sudin Tenaga Kerja Taipei mengatakan bahwa para majikan hanya boleh meminta para pekerja migran bekerja sesuai dengan keterangan yang ada di surat kontrak mereka dan mendapatkan izin dari Kementerian Tenaga Kerja. Di luar dari keterangan kerja terkait, maka para pekerja berarti telah bekerja di luar kontrak kerja.
Kasus kerja di luar kontrak kerja ini umumnya terjadi pada para perawat/pengasuh rumah tangga yang kemudian juga diminta ikut berjualan atau menjaga toko, termasuk mengantar jemput anak, dan berbagai hal lain. Sementara dalam keterangan kontrak kerja, para pengasuh migran ini hanya harus menjaga pasiennya; termasuk melakukan pekerjaan terkait pasien sesuai dengan peraturan; seperti memasak, mencuci pakaian, membersihkan lingkungan tempat tinggal pasien.
Namun demikian, terkadang ada pula kejadian dimana para pekerja migran ingin mendapatkan uang lebih dengan menjual barang secara online, hal ini juga bertentangan dengan hukum di Taiwan; tepatnya pelanggaran UU Pelayanan Ketenagakerjaan Pasal 73 ayat 1, “bekerja di luar izin kerja dari majikan” atau Pasal 73 ayat 2, “terlibat dalam pekerjaan yang tidak sah tanpa ditugaskan majikan.”
Jika terbukti, menurut laporan terkait, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan akan mencabut surat izin kerja pekerja migran terkait dan memintanya segera meninggalkan Taiwan.
Para majikan yang mengetahui atau mengizinkan pekerja migran yang bekerja “secara sukarela” atau di “waktu senggang” juga dapat dikenakan pelanggaran Pasal 57 ayat 3 terkait dengan UU Pelayanan Ketenagakerjaan “mempekerjakan pekerja asing di luar izin kerja” dimana para pekerja tersebut melakukan pekerjaan yang tidak diperbolehkan. Meskipun tidak dilakukan oleh majikan, namun karena sepengetahuan dari majikan, maka hal tersebut harus dicegah dan dianggap sebagai tanggung jawab majikan.
Pelanggaran ini, menurut UU yang berlaku dari Pasal 68 ayat 1 membuat majikan dapat didenda $ 30.000 – $ 150.000 NTD dan dapat diperbaiki dalam waktu tertentu. Jika tidak ada perbaikan dalam waktu tertentu, Kementerian Tenaga Kerja akan mencabut izin perekrutan dan sebagai majikan.
Pihak majikan dan pekerja pun diminta untuk mematuhi aturan ini, serta tidak melanggar peraturan yang berlaku.