Foto diambil dari KDEI.
Pekan lalu, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Permen Kumham Nomor 19 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-GR.01.01-788. Aturan ini mengganti lagi aturan baru tentang masa berlaku paspor 10 tahun yang diberlakukan pada 12 Oktober 2022. Sebelumnya, pada 17 Agustus 2024, Kemenkumham juga mengganti warna paspor dari hijau ke merah.
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, pekan lalu mengumumkan permohonan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri hanya berlaku lima tahun, kelompok Pekerja Migran Indonesia menilai aturan ini akan menyulitkan PMI.
Melalui siaran persnya, Bagian Imigrasi KDEI menyatakan terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2024, permohonan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar wilayah Indonesia diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) Aktivis PMI menyebut aturan baru imigrasi akan menyulitkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan. Dalam pernyataannya, GANAS menilai aturan ini akan menyulitkan orang Indonesia di Taiwan terutama pekerja migran Indonesia (PMI) karena sedikitnya waktu libur yang dimiliki oleh pekerja migran dan kantor perwakilan Indonesia yang hanya berpusat di ibu kota Taipei.
GANAS menyebut situasi PMI di Taiwan beragam, ada yang mengalami pemotongan gaji ketika tidak bekerja bahkan untuk alasan mengurus dokumen. Pihaknya pun menyayangkan aturan baru ini mengubah aturan sebelumnya yang sudah bagus yakni masa berlaku 10 tahun untuk perpanjangan paspor. Celah ini sering dimanfaatkan agensi untuk membebankan pungutan liar dalam mengurus dokumen PMI.
Oleh karena itu GANAS mendesak pemerintah untuk memikirkan ulang aturan ini. Apalagi dalam konteks Taiwan, jumlah terbesar WNI-nya adalah dari unsur PMI dan tersebar di seluruh wilayah Taiwan