2023-02-12

Buat PMI, Mari Kenali Waktu Libur dan Istirahat

Indosuara - Layanan aduan 1955 menyeruakan perlunya waktu istirahat untuk para pekerja setidak-tidaknya sesuai dengan apa yang diatur oleh ketentuan daru UU Ketenagakerjaan. Menurut unggahannya di Facebook, Layanan aduan 1955 menilai dalam UU diatur bahwa pekerja yang bekerja setiap tujuh hari harus mendapatkan setidaknya dua hari istirahat.

"Ini terdiri dari satu hari istirahat dan satu hari libur wajib," demikian tulis 1955.

Lantas apa bedanya hari libur wajib dan istirahat? Menurut UU tersebut, hari libur wajib adalah hari di mana pegawai wajib beristirahat selain libur khusus seperti karena bencana alam, kecelakaan, atau keadaan darurat. Karena sifatnya wajib maka kedua belah pihak harus menaatinya.

"Maka pekerja juga tidak boleh dipekerjakan pada hari libur meskipun pekerja tersebut menyetujuinya," ungkap 1955.

Sementara hari istirahat adalah hari libur yang bisa diatur secara fleksibel antara pekerja dan majikan. Karena fleksibel, pekerja bisa memilih bekerja di hari itu.

"Namun, apabila pekerja menyetujui untuk bekerja di hari istirahat, maka majikan harus memberikan uang lembur," ungkap 1955.

Meski demikian, layanan aduan 1955 menyatakan kalau lembur tanpa batas maksimum secara aturan telah melanggar. Menurut edarannya, meski kemudian majikan mengiming-imingin uang lembur yang besar, tetap ada ketentuan yang mengatur jam lembur tersebut.

"Merujuk pada UU Ketenagakerjaan," demikian tulis layanan aduan 1955.

Menurut 1955, dalam UU dinyatakan, waktu kerja setiap hari (termasuk waktu kerja normal) tidak boleh melebih 12 jam. Perpanjangan waktu kerja setiap bulan juga tidak boleh melebihi 46 jam.

Jika perusahaan memenuhi persyaratan UU Ketenagakerjaan menggunakan sistem tanggung jawab, kedua belah pihak pekerja dan majikan dapat menyepakati waktu kerja yang fleksibel.

"Tetapi juga ada batasan waktu kerja normal dan jam lembur, bukan tanpa batas maksimum," ujar 1955.

Lagi pula, pekerja tetap punya hak istirahat. Bekerja dengan waktu istirahat yang minim tentu tidak hanya membahayakan pekerja tetapi juga bisa merugikan perusahaan.

"Waktu istirahat yang mencukupi dapat meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Lagi pula waktu lembur berlebihan juga tidak sesuai dengan hukum," ucap 1955.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

15NT

SKIN CARE 保養品

130NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

130NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

130NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

Berita Terbaru Lainnya

Tren Tas Siaga di Taiwan Akibat Kekhawatiran Perang

Foto diambil dari Arnas Kuo, 4 Juli 2025 CNA berbicara dengan para individu yang terhubung dengan tren ini untuk mengeksplorasi faktor-faktor di balik meningkatnya minat publik -- dan bagaimana orang-orang mempersiapkan diri. Tas darurat yang diisi kebutuhan pokok untuk bertahan hidup dalam skenar...

Dua Wanita Tewas di Jalan New Taipei Akibat Ditikam Mantan Suami

Foto diambil dari otoritas setempat. Insiden penikaman terjadi di Bagian 2 Jalan Mingde, Distrik Tucheng sekitar pukul 11 siang ketika mereka tiba-tiba diserang seorang pria yang telah membuntuti mereka dengan mobil, kata kepolisian. Seperti yang dilansir dari CNA, dua wanita meninggal pada Senin ...

KDEI Kunjungi ABK di 3 Pelabuhan Yilan

Foto diambil dari KDEI. Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Arif Sulistiyo, Sabtu (5/7) kembali mengunjungi komunitas pekerja migran Indonesia (PMI) anak buah kapal (ABK) di tiga musala di sejumlah pelabuhan Kabupaten Yilan dalam rangka dialog dan sosialisasi ketenagakerjaa...

Perekrutan Perawat Migran Dahulukan untuk Keluarga Pasien Sakit Parah

Foto dokumentasi CNA. Menteri Ketenagakerjaan Hung Sun-han (洪申翰) baru-baru ini menyebut agar keluarga dengan pasien berat mendapat akses dan bantuan lebih cepat, MOL sedang mengatur mekanisme teknis, termasuk mendengarkan masukan dari akademisi, kelompok medis, organisasi lansia, dan pegiat buruh m...