Foto: Taiwan News
Indosuara — Seorang penumpang maskapai internasional dikenai denda besar dan dideportasi karena membawa kotak makan berisi daging babi ke Taiwan.
Dilansir oleh Taiwan News, seorang wisatawan asal Indonesia yang terbang dari Hong Kong ke Taiwan pada 30 April mengemas makanan "kombinasi nasi babi panggang dan ayam" yang belum selesai dimakan, dilaporkan oleh SET News. Saat tiba di bandara Taoyuan, anjing pendeteksi karantina mencium daging tersebut di bea cukai, dan penumpang tersebut didenda NT$200.000 (US$6.200).
Tidak mampu membayar denda, penumpang tersebut dipindahkan ke Badan Imigrasi Nasional untuk dideportasi. Penumpang tersebut harus membayar denda tersebut secara penuh untuk bisa masuk kembali ke Taiwan.
Chou Hsiao-Mei (周曉梅), ketua tim Tim Karantina Hewan dari Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tanaman (APHIA), dikutip oleh SET News mengatakan, "Kami telah berkomunikasi dengan maskapai penerbangan, menyarankan mereka untuk menghindari penggunaan daging babi dalam makanan dari negara-negara yang terkena demam babi Afrika untuk mencegah penumpang membawa sisa makanan dari pesawat."
Menurut peraturan karantina, barang yang dibawa ke Taiwan tanpa deklarasi dilarang. Ini termasuk oleh-oleh yang dibawa secara tidak sengaja seperti bakpao daging, kue dengan daging, telur rebus air panas, dan makanan berdaging panggang.
Daging, susu, buah dan sayuran, tanaman, biji-bijian, dan serangga hidup harus dibuang sebelum masuk atau dideklarasikan di meja karantina hewan dan tanaman untuk menghindari denda.
Sebelum mendarat, pesawat memutar video instruksional. Setelah mendarat, ada pengumuman, tanda, dan kotak pembuangan sepanjang jalan untuk mengingatkan para pelancong.
Taiwan telah secara ketat melarang impor semua produk daging babi oleh penumpang untuk mencegah penyebaran demam babi Afrika.