Foto diambil dari CNA.
Komite Peninjauan Upah Minimum dari Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan pada Rabu (4/9) sepakat untuk menaikkan upah minimum bulanan menjadi NT$28,590 (Rp13,771 juta) dari NT$27,470, peningkatan sebesar 4,08 persen.
Sementara itu, upah minimum per jam dinaikkan menjadi NT$190 dari NT$183, menunggu tinjauan Kabinet.
Keputusan yang berlaku efektif 1 Januari 2025, akan menjadi keputusan pertama sejak Presiden Lai Ching-te (賴清德) mulai menjabat pada 20 Mei. Upah minimum terakhir kali dinaikkan pada 1 Januari 2024, oleh mantan Presiden Tsai Ing-wen (蔡英文).
Kenaikan upah minimum tidak berlaku untuk pekerja migran sebagai pengasuh yang tinggal di rumah dan pembantu rumah tangga karena tidak tercakup oleh Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Taiwan.