Layanan aduan 1955 mengingatkan kepada para pekerja migran asing termasuk dari Indonesia, yang ada di Taiwan untuk tidak secara sembarangan merekam dan mengunggah video atau foto yang memuat wajah orang lain ke media sosial. Jika itu dilakukan dan orang yang ada dalam gambar atau video itu tidak senang, maka pelaku perekaman bisa kena hukuman.
Dilansir dari unggahan 1955 di akun media sosial Facebook-nya, hal ini berlaku juga untuk siaran langsung atau LIVE di media sosial. Menurutnya, jika anda menyiarkan langsung dan memotret orang lain dan mengunggahnya ke platform internet, tanpa mendapat persetujuan dari yang bersangkutan maka hal tersebut dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran hak potret atau hak privasi.
“Harap menghormati orang lain, hati-hati melanggar hukum,” tulis 1955.
Apa saja hukumannya?
Berdasarkan UU siapapun yang merekam atau memotret aktivitas non-publik, pidato, percakapan, atau bagian tubuh pribadi orang lain tanpa izin dari pihak bersangkutan, maka dapat melanggar hukum pidana. Ancaman hukumannya, kurungan penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga NTD300.000.
“Jika menyebarkan atau mengunggah video tersebut maka ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga NTD500.000,” tulis 1955.
Bagi pekerja, jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka menurut UU Ketenagakerjaan, izin kerja bisa dicabut. “Izin pekerja migran yang bersangkutan akan dicabut dan diminta untuk meninggalkan Taiwan dalam waktu yang telah ditentukan,” demikian kata 1955.