Indosuara - Seorang WNI bermarga Li yang berusia 53 tahun telah tinggal secara ilegal di Taiwan selama 33 tahun. Hal itu terungkap setelah suaminya kena tilang oleh polisi di suatu persimpangan di Jalan Nan Heng, Liukuei, Kaohsiung.
Mengutip RTI, pada kejadian tersebut Li dan suaminya sedang berada di kendaraan yang sama ketika suaminya melanggar lampu merah. Saat polisi memeriksa identitas penumpang, di situ ketahuan bawah Li telah tinggal secara ilegal selama 33 tahun.
Li sudah menikah dan memiliki anak, serta fasih berbahasa Mandarin dan taiyu. Karena itu, tidak ada yang menyadari bahwa Li bukanlah orang Taiwan.
Awalnya, Li datang ke Taiwan menggunakan visa turis dan kabur untuk bekerja, sebelum akhirnya menikah dan mempunyai keluarga di Taiwan.
Tak hanya polisi, sang suami pun kaget dengan status istrinya yang ternyataa tinggal di Taiwan secara ilegal. Oleh sebab itu Li akan dideportasi.
Keluarganya berharap agar dia dapat mengurus statusnya di Taiwan tanpa harus bolak-balik ke Indonesia. Keluarganya juga tidak paham mengapa pihak berwenang tidak pernah mendeteksi masalah ini hingga bertahun-tahun.





