Foto 3 korban panti jompo yang di-PHK. (Foto dok Indosuara dan CNA).
Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) mengaku telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari panti jompo karena alasan-alasan yang menurut mereka tak masuk akal, setelah 20 hari hingga enam bulan bekerja di Taiwan. Padahal, mereka telah membayar biaya penempatan dan biaya job yang tidak murah, bahkan hingga Rp36 juta.
Bayar Rp19 juta, di-PHK dalam 20 hari
Wati (nama samaran), yang kini berada di tempat penampungan salah satu LSM di Hsinchu, menceritakan kepada Indosuara bahwa pada 20 hari pertamanya bekerja di sebuah panti jompo di wilayah New Taipei, dirinya sudah di-PHK.
Alasannya, menurut Wati, tidak masuk akal, yakni melakukan kesalahan yang baginya masih bisa ditoleransi karena dirinya masih dalam masa pelatihan selama tiga bulan.
"Kalau ada kesalahan kecil itu seharusnya menjadi peringatan. Baru kerja 20 hari, ada kesalahan kecil terus langsung diputus kontrak. Padahal kerjanya tiga minggu bukan menjaga lansia tetapi malah diminta bersih-bersih dari lantai 1 hingga lantai 5," tuturnya.
Wati mengharapkan agar ia segera mendapatkan pekerjaan, mengingat dirinya telah berada di tempat penampungan lebih dari tiga bulan. Ia pun tak ingin kembali pulang ke Indonesia dengan tangan kosong karena mengingat biaya job yang harus ia bayarkan untuk bekerja di Taiwan sebesar Rp19 juta.
Setelah tinggal di mes agensi dengan membayar sebesar NT$400 (Rp215.282) per hari selama 20 hari hingga tidak punya biaya lagi, Wati pun melapor ke Serikat Buruh Industri Manufaktur Taiwan (SEBIMA) dan Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) COMMUNITY.
Selain biaya penempatan berlebih, Wati juga harus menghadapi potongan bank sebesar NT$11.600 yang harus dibayarkan selama sembilan bulan.
Bayar Rp36 juta, di-PHK dalam 6 bulan
Korban kedua, Yono (nama samaran) menuturkan kepada CNA bahwa ia telah bekerja di panti jompo tersebut selama enam bulan. Pada awal-awalnya bekerja, ia menghadapi situasi yang menurutnya menyeramkan karena mendapat tekanan dari seniornya yang berasal dari negara lain.
Hingga akhirnya, Yono mendapat surat peringatan ketiga karena dianggap tidak becus bekerja sebab dituduh tetap menyuapi lansia saat batuk-batuk, ujarnya, yang membantah dengan mengatakan ia hanya membersihkan dahak dari pasien tersebut dan bukan menyuapkan makanan.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa seniornya kerap merundungnya dengan memberi tekanan pekerjaan tanpa memberikan pelatihan dan menjelaskan tugas-tugasnya, sehingga Yono sendiri yang harus inisiatif mengerjakan tugasnya.
Namun, menurutnya, senior tersebut merasa kelelahan dengan menganggap pekerjaan Yono itu menjadi bagiannya, dan mengadu pada atasannya. Tak hanya itu saja, selama bulan kedua, kata Yono, ia diberikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontraknya yang menjaga lansia, di mana ia harus membersihkan suatu tempat dan mengecat tembok, serta mengangkat barang selama beberapa pekan, kemudian kembali lagi bekerja di panti jompo.
"Saya ini kan lulusan perawat dari Indonesia sudah sepuluh tahun berpengalaman, masa iya sih saya tidak tahu pekerjaan di panti jompo. Saya tahu bagaimana merawat lansia. Para senior hanya bisa mengancam. Sejak difitnah, saya memvideokan pekerjaan saya sehari-hari agar ada bukti jika saya difitnah lagi.
Saat ditanya apakah ia juga harus membayar biaya penempatan berlebih, Yono mengatakan dirinya membayar biaya job Rp35 juta kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) saat masih di Indonesia dan Rp1 juta lagi sehari sebelum terbang ke Taiwan.
"Saya tidak mau pulang ke Indonesia. Saya ingin tetap bekerja di sini, karena saya ini tulang punggung keluarga, banyak tanggungan yang harus saya bayar," ucap Yono. Ia pun juga mengharapkan agar biaya pekerjaan yang ia telah bayarkan dikembalikan.
Bayar Rp12 juta, di-PHK dalam 20 hari
Korban lain, Yuni (nama samaran) juga mengatakan ia di-PHK panti jompo tempatnya bekerja setelah 20 hari bekerja karena rekan-rekan seniornya yang bukan orang Indonesia melapor pada atasannya bahwa Yuni tidak bisa bekerja menjaga lansia.
"Saya dituduh tidak bisa mengangkat pasien, padahal menurut saya pekerjaannya tidak begitu berat, jadi saya bisa mengikutinya. Sebenarnya pekerjaan saya itu hanya sebagai asisten, yaitu bertugas mengganti selang, mengganti popok, dan kerjaannya tidak terlalu berat hanya perawatan dasar," ujarnya.
Yuni mengatakan, ia pun sempat membayar biaya job Rp12 juta ke P3MI, dan dikenakan biaya potongan bank sebesar NT$13.964 selama sepuluh bulan. Harapan Yuni sama seperti kedua rekannya, bahwa ia masih ingin tetap bekerja di Taiwan dengan menunggu mata pencaharian baru.
Tanggapan tim advokasi GANAS dan SEBIMA
Wulin, tim advokasi dari GANAS dan SEBIMA mengatakan bahwa menurut pandangannya, semua pelaporan tersebut dikembalikan pada aturan yang telah digariskan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengenai biaya penempatan.
Kepada CNA dan Indosuara, Wulin menegaskan adanya batasan biaya penempatan yang harus dikeluarkan Calon PMI (CPMI), dan bahwa mereka yang sudah menandatangani kontrak untuk bekerja di Taiwan selama tiga tahun masih berada dalam perlindungan dan tanggung jawab P3MI.
"Tuntutan kami 'biaya job' yang melebihi biaya penempatan yang resmi dikembalikan. Biaya penempatan tidak boleh melebihi dari biaya penempatan yang telah dituangkan ke dalam Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 785 Tahun 2022 sekitar Rp23 juta saja," ucapnya.
"Kalau kita melihat ketiga korban ini biaya penempatannya melebihi dari biaya penmpatan yang resmi. Inilah yang dinamakan biaya job tidak resmi. Itu harus dikembalikan," tegas Wulin.
Ia melanjutnya, tuntutan serikatnya bagi yang terkena PHK agar dipermudah untuk membuat pelaporan supaya P3MI bertanggung jawab untuk mencarikan pekerjaan. Selain itu, baginya, yang terpenting adalah dikembalikannya "biaya job" yang telah dibayarkan para korban.








