Foto: Taiwan News
Indosuara - Kementerian Dalam Negeri Taiwan (MOI) mengusulkan amandemen untuk memungkinkan warga negara asing (WNA) memperpanjang masa tinggal mereka di Taiwan. Hal ini berlaku bagi pelajar. Selain itu dikutip dari Taiwan News, Taiwan juga berencana mengakhiri persyaratan izin masuk kembali untuk para pekerja migran asing (PMA).
Dilansir dari Taiwan News, amandemen Regulasi Kunjungan, Tempat Tinggal, dan Izin Menetap Orang Asing (外國人停留居留及永久居留辦法) akan memungkinkan para pelajar untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal selama 1 tahun setelah lulus dan jika diperlukan dapat mengajukan perpanjangan masa tinggal sekali lagi untuk waktu maksimal 2 tahun.
Proposal tersebut juga akan melonggarkan pembatasan perpanjangan bagi warga asing yang memiliki kerabat dengan sertifikat tempat tinggal asing (ARC) atau sertifikat izin tinggal permanen bagi orang asing (APRC), sakit parah, terluka, dan membutuhkan perawatan rumah sakit. Untuk mengajukan perpanjangan dengan ketentuan pendaftaran 3 bulan sebelum masa tinggal mereka berakhir.
Hal ini juga berlaku bagi WNA berusia 18 tahun yang memenuhi persyaratan tertentu dan orang tuanya adalah WN Taiwan atau WN Hong Kong atau Makau dan memiliki pendaftaran rumah tangga atau tempat tinggal di Taiwan.
Sistem izin masuk kembali (re-entry permit) bagi para pekerja migran asing (PMA) juga akan dihapuskan, sehingga memungkinkan para PMA untuk menikmati masuk dan keluar Taiwan tanpa harus mengajukan sertifikat kependudukan lagi selama izin tinggal mereka masih berlaku.