Foto: Focus Taiwan
Indosuara — Polisi di Kabupaten Chiayi mengatakan pada hari Rabu bahwa mereka telah menyita 13,2 gram ganja dan menangkap 12 warga negara Thailand dan seorang wanita Indonesia setelah penyelidikan selama berbulan-bulan terhadap penggunaan narkoba oleh para Pekerja Migran.
Dikutip dari Focus Taiwan, dalam sebuah pernyataan, polisi mengatakan bahwa 13 orang yang ditangkap itu tinggal di Taiwan secara ilegal.
Polisi mengatakan mereka telah membuka penyelidikan tahun lalu setelah menerima informasi tentang penggunaan ganja dan amfetamin oleh pekerja migran.
Polisi mengatakan lima pekerja migran Thailand yang ditangkap dengan 13,2 gram ganja pada bulan Juli memberi tahu mereka bahwa mereka telah menerima obat-obatan tersebut dari dua warga negara Taiwan.
Menurut polisi, tiga dari lima warga negara Thailand telah dideportasi sementara dua lainnya sedang menjalani hukuman di pusat rehabilitasi.
Kedua warga negara Taiwan, yang ditangkap kemudian, mengatakan kepada pihak berwenang bahwa pemasok mereka adalah Nasuriwong Wasan, seorang pekerja migran Thailand yang tinggal secara ilegal di Taiwan, kata polisi.
Setelah penyelidikan selama sebulan, petugas yang bertindak berdasarkan informasi menangkap pacar Wasan yang tidak berdokumen, warga negara Indonesia, di sebuah jalan di Kotapraja Yuanchang Kabupaten Yulin pada 6 November.
Polisi mengatakan mereka kemudian melacak Wasan hingga ke sebuah rumah di Kotapraja Yuanchang, tempat pasangan tersebut tinggal bersama dengan 11 pekerja migran Thailand tidak berdokumen lainnya.
Meskipun tidak ditemukan zat terlarang di kediamannya, Wasan mengakui bahwa dia telah menjual narkoba di Taiwan selama dua tahun terakhir, menurut polisi.
Jaksa kini menyelidiki Wasan atas pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Bahaya Narkotika, kata polisi.
Sementara itu, 12 orang lainnya yang ditangkap selama penyelidikan saat ini sedang menunggu deportasi dan telah ditahan di Pusat Layanan Badan Imigrasi Nasional Kabupaten Chiayi, tambah polisi.