Foto diambil dari : LTN News
Nini, seorang wanita asal Indonesia berusia 47 tahun, menggunakan identitas palsu untuk masuk ke Taiwan melakukan kegiatan bisnis tiga tahun lalu. Dia juga meminjam kartu asuransi kesehatan seorang teman Indonesia untuk memalsukan izin tinggal. Dia telah berada di Taiwan untuk perawatan medis dan bekerja selama bertahun-tahun. Dia ditangkap oleh polisi bulan lalu karena ijin tinggal yang telah kadaluarsa, ia dipindahkan ke Tim Layanan Khusus Kota New Taipei dari Brigade Urusan Distrik Utara Departemen Imigrasi Kementerian Dalam Negeri ; petugas imigrasi melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bahwa dia telah memalsukan dokumen palsu dengan harga 30 juta rupiah, yang setara dengan 17 kali lipat pendapatan per kapita lokal Masuk dan keluar, hukum keimigrasian, hukum pidana, pemalsuan dokumen dan kejahatan lainnya akan dibawa ke pengadilan.
Untuk datang ke Taiwan bekerja dan tidak ingin meninggalkan catatan buruk dengan identitas aslinya, Nini meminta perusahaan perantara Indonesia untuk membuat KTP palsu dan daftar rumah tangga pada tahun 2018, dan membantu mengajukan paspor sehingga dia bisa datang ke Taiwan dengan lancar; biaya agen mencapai 30 juta rupiah (sekitar NT$61.732), sedangkan pendapatan bulanan lokal di Indonesia hanya 1,8 juta (sekitar NT$3.780), dan dia masih bersedia membayar tinggi untuk datang ke Taiwan untuk mencari peluang kerja.
Setelah Nini memasuki Taiwan pada tahun 2019, dengan biaya sebesar 6,6 juta rupiah (sekitar NT$13.860), ia meminjam kartu asuransi kesehatan asli dari seorang teman pekerja migran Indonesia yang telah pulang, D, dan kemudian memberikan potret pribadinya.
Satuan tugas khusus Departemen Imigrasi New Taipei melakukan penyelidikan mendalam dan mengkonfirmasi bahwa Nini telah bekerja di Taiwan dengan identitas palsu selama bertahun-tahun, dan dia juga mengaku bersalah atas hal ini.
Tim Khusus Kota New Taipei dari Brigade Urusan Distrik Utara dari Departemen Imigrasi Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa warga negara Taiwan harus secara aktif memverifikasi identitas orang asing sebelum mempekerjakan mereka, dan mengambil foto atau fotokopi sertifikat mereka, bagi yang bekerja atau yang memberikan pekerjaan itu tetap termasuk melanggar ketentuan UU Layanan Ketenagakerjaan dan dapat didenda hingga 750.000 NTD.
Departemen Imigrasi mengimbau warga negara asing untuk tidak menggunakan identitas orang lain atau menggunakan KTP palsu, dan tidak meminjamkan KTP pribadinya kepada orang lain, termasuk tindakan pidana pemalsuan dokumen atau akan mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Departemen akan terus menindak pelanggaran hukum dan menunjukkan tekad dalam penegakan hukum.
Sumber foto : LTN News