Foto: RTI
Indosuara — Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) di Taiwan menyatakan bahwa dua batch saus cabai "ABC" dari Indonesia mengandung pemutih yang melebihi standar, yaitu 3,8 kali dan 1,4 kali melampaui batas maksimum. Dua batch tersebut memiliki total berat 1.760,76 kilogram, dan diperintahkan untuk dikembalikan atau dimusnahkan.
Dikutip dari Radio Taiwan Internasional pengumuman ini berkaitan dengan hasil pemeriksaan terbaru terhadap beberapa produk pangan asing di pintu perbatasan Taiwan. Selain dari Indonesia, ada juga buah anggur dari Korea Selatan, saus rasa udang dari Vietnam, minuman energi dari Amerika Serikat, kulit hiu beku dari Kosta Rika, serta kumquat, kiwi segar, dan daging ikan cod dari Jepang.
Wakil Kepala FDA, Lin Chin-fu (林金富), menjelaskan bahwa saus cabai "ABC" diimpor dari Indonesia oleh perusahaan FULLERTON MERCHANDISE CO., LTD. 馥敦有限公司 mengandung sulfur dioksida sebesar 0.146g/kg dan 0.097g/kg, yang berarti kandungan pemutihnya melampaui standar, dengan total mencapai 1.760,76 kilogram.
Saus-saus tersebut pun segera diperintahkan untuk dikembalikan atau dimusnahkan.
Menanggapi pelanggaran berulang pada produk saus (bumbu) Indonesia, FDA di Taiwan telah mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah perbaikan.
Lin Chin-fu menambahkan bahwa sampai dengan tanggal 4 Desember 2023, dari total 1.357 batch saus bumbu yang diperiksa, ditemukan ada sebanyak 26 batch yang tidak memenuhi standar.
Dari angka di atas, 22 batch ditemukan mengandung sulfur dioksida, 3 batch mengandung asam benzoat, dan 1 batch mengandung pemanis yang tidak diizinkan, dengan tingkat ketidaksesuaian sebesar 1,92%.
Lin Chin-fu menyatakan, jika pemerintah Indonesia tidak memberikan tanggapan langkah yang biasanya diambil adalah meningkatkan pengawasan terhadap pabrik yang tidak memenuhi standar dan menghentikan sementara penerimaan permohonan pemeriksaan produk impor selama sekitar satu bulan.