Foto diambil dari CNA.
Kepala Divisi Tenaga Kerja FA, Hsueh Po-yuan (薛博元), menjelaskan bahwa untuk ABK migran yang dipekerjakan di luar negeri, yang umumnya bekerja di perikanan laut dalam, nilai maksimum santunan kematian dan hilang saat bekerja di laut dinaikkan dari NT$100.000 menjadi NT$200.000. Direktorat Jenderal Perikanan (FA) Taiwan, Rabu (16/10) menyatakan jumlah santunan maksimum bagi Anak Buah Kapal (ABK) migran dinaikkan menjadi NT$200.000.
Sementara itu, untuk ABK migran di perikanan dekat pantai, selain santunan maksimum NT$100.000 yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, mereka juga dapat mengajukan permohonan ke FA untuk santunan maksimum senilai NT$100.000, sehingga total maksimum NT$200.000. Di sisi lain, kata Hsueh, nelayan domestik yang sebelumnya tidak memiliki jumlah santunan yang ditetapkan untuk kematian atau hilangnya saat beroperasi di laut, sekarang diatur maksimum NT$200.000.
Dalam proses pengajuan, FA menyatakan bahwa keluarga nelayan berkewarganegaraan Taiwan dapat mengajukan permohonan melalui asosiasi nelayan setempat. Sementara itu, kata FA, penerima santunan bagi ABK migran dapat mengajukan dokumen identitas keluarga kepada ditjen tersebut, di mana santunan akan diberikan setelah melalui proses verifikasi. Penerima dapat mendelegasikan kepada orang lain, operator, atau agensi untuk mengajukan permohonan, tambah mereka.
Pasangan nelayan atau ABK yang mengalami kecelakaan akan diprioritaskan untuk menerima santunan, kata FA, diikuti kerabat dekat (anak), orang tua, saudara, dan kakek-nenek.
Jika terdapat lebih dari dua penerima, mereka harus mencantumkan satu nama untuk mengajukan permohonan secara bersama-sama, tambah ditjen tersebut. FA menyampaikan bahwa pihak penerima harus mengajukan permohonan santunan dalam waktu dua tahun sejak tanggal kematian atau hilangnya nelayan tersebut, jika tidak, tidak akan diproses.
Juga, santunan tersebut hanya dapat diterima satu kali, tambah ditjen tersebut.