Indosuara -- Praktik eksploitasi pekerja migran asing saat ini masih banyak ditemui di Taiwan. Bukan sekali dua hal tersebut terjadi dan tentunya menyalahi banyak prosedur hukum di Taiwan. Terkini, salah satu yang tengah ditangani Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas GANAS adalah eksploitasi di salah satu toko Indonesia di kawasan Miaoli.
Menurut laporan yang diunggah GANAS di akun media sosial Facebook-nya ada banyak pelanggaran yang dilakukan majikan pada pekerjanya ini. Di antaranya menyalahi kontrak kerja dari yang semula direkrut sebagai pasien tapi berakhir sebagai pelayan di toko, jam kerja yang berlebihan dan jumlah gaji yang di bawah standar.
"Bekerja mulai pagi hingga 11 malam dan sudah bekerja selama lima tahun namun gaji masih 17 ribu (NTD)," kata GANAS.
Menurut GANAS hal ini tentu telah merugikan pekerja. Ditambah ketika si pekerja ini mau pindah majikan, justru dipersulit. Bahkan dipaksa untuk memberikan keterangan palsu dengan tujuan untuk dipulangkan.
"Kasus masuk ke GANAS dan saat ini ditampung di Shelter NGO untuk menunggu hasil persidangan yang kedua," ucap GANAS.
Menurut GANAS, saat ini dipastikan si pekerja tersebut bisa berganti majikan. Namun yang kini GANAS kejar adalah hak si pekerja yang selama ini diabaikan.
"Ganti rugi atas apa yang sudah dilakukan kepada sesama kami," ucap GANAS.
Pada mediasi pertama, majikan menolak untuk membayar. Kini GANAS menunggu mediasi selanjutnya dan berharap pengadilan dapat menentukan dengan seadil-adilnya.
Hal ini tentunya menjadi pelajaran bagi sesama pekerja agar segera bersuara jika mengalami pelanggaran hak bekerja di Taiwan. Beberapa indikator yang sering ditemui di antaranya bekerja di luar kontrak dengan jam kerja yang eksploitatif dan gaji di bawah standar. Persis dengan yang terjadi pada PMI ini.