2023-03-05

PMI yang Punya Sepeda Listrik, Ini Panduan Berkendara Aman dan Legal di Taiwan

Foto: RTI

Indosuara -- Sepeda listrik atau yang belakangan dikenal sebagai kendaraan roda dua listrik mikro sejak awal tahun lalu mulai dikenakan UU baru. Dalam hal ini di antaranya kewajiban memasang plat nomor kendaraan dan juga asuransi. Kini, layanan aduan 1955 kembali mengingatkan aturan baru yang melekat pada sepeda listrik, di antaranya mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Hal ini tentu penting karena sepeda listrik menjadi salah satu moda transportasi yang paling digemari oleh para pekerja migran Indonesia di Taiwan. Selain mampu membuat waktu lebih efisien untuk melakukan perjalanan di dalam kota, harganya juga relatif murah. Lalu apa saja aturan yang diingatkan oleh 1955 kali ini?

Mengutip unggahannya di LINE, aturan ini adalah perlunya pengendara sepeda listrik taat pada peraturan lalu lintas. Tentunya harus berkendara secara legal dengan aman.

Yang pertama adalah perlunya menerapkan metode dua langkah untuk belok kiri. Ini biasanya kita temukan di perempatan jalan yang memiliki lampu lalu lintas. Seperti sepeda motor pada umumnya, kini sebelum belok kiri, pengemudi motor listrik harus masuk dulu ke kotak antreann yang ada di seberangnya untuk kemudian menunggu lagi agar bisa melajut ke arah kiri.

Yang kedua adalah keharusan pengendara sepeda listrik mematuhi rambu lalu lintas. Ini termasuk kewajiban menggunakan helm dan juga aturan lain seperti batas maksimal kecepatan.

Adapun yang ketuga adalah aturan parkir. Sepeda listrik, di aturan yang baru juga disebutkan hanya boleh parkir di tempat yang ditujukan untuk parkir saja. Yakni kotak berwarna putih. Jika parkir sembarangan, siap-siap denda menanti. Oleh karena itu hindari parkir di luar kota apalagi di garis kuning dan biru.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

Berita Terbaru Lainnya

KDEI Resmikan pembayaran paspor lewat seluruh Mini Market di Taiwan

Foto-foto dokumentasi Indosuara dan CNA. Dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari perusahaan, organisasi kemasyarakatan, serta diaspora Indonesia di Taiwan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei meresmikan Sistem Pembayaran Digital Paspor KDEI melalui pembayaran paspor dari minimarket di ...

PMI Taipei Dobel Job, Jaga Ama dan Kerja Jadi Petani

Sumber Foto diambil dari CNA. Lia (nama samaran datang ke Taiwan sejak bulan Juni 2025 dengan kontrak kerja sebagai perawat orang tua. Namun, selama 7 bulan bekerja, selain menjaga nenek, ia juga dipekerjakan di kebun. Seperti yang dilansir dari CNA, Lia mengatakan, ia bekerja di Muzha, Taipei. ...

MOL Ungkap Hambatan Bahasa Jadi Tantangan Utama Majikan dan PMA

Foto diambil dari CNA. Kementerian Tenaga Kerja Taiwan (MOL) melalukan survei tentang pekerja migran pada tahun 2025, yang menunjukkan kenaikan gaji baik untuk pekerja maupun perawat, namun hambatan bahasa tetap menjadi tantangan utama yang dihadapi para pemberi kerja atau majikan. Seperti yang di...