Foto: RTI
Indosuara -- Sepeda listrik atau yang belakangan dikenal sebagai kendaraan roda dua listrik mikro sejak awal tahun lalu mulai dikenakan UU baru. Dalam hal ini di antaranya kewajiban memasang plat nomor kendaraan dan juga asuransi. Kini, layanan aduan 1955 kembali mengingatkan aturan baru yang melekat pada sepeda listrik, di antaranya mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Hal ini tentu penting karena sepeda listrik menjadi salah satu moda transportasi yang paling digemari oleh para pekerja migran Indonesia di Taiwan. Selain mampu membuat waktu lebih efisien untuk melakukan perjalanan di dalam kota, harganya juga relatif murah. Lalu apa saja aturan yang diingatkan oleh 1955 kali ini?
Mengutip unggahannya di LINE, aturan ini adalah perlunya pengendara sepeda listrik taat pada peraturan lalu lintas. Tentunya harus berkendara secara legal dengan aman.
Yang pertama adalah perlunya menerapkan metode dua langkah untuk belok kiri. Ini biasanya kita temukan di perempatan jalan yang memiliki lampu lalu lintas. Seperti sepeda motor pada umumnya, kini sebelum belok kiri, pengemudi motor listrik harus masuk dulu ke kotak antreann yang ada di seberangnya untuk kemudian menunggu lagi agar bisa melajut ke arah kiri.
Yang kedua adalah keharusan pengendara sepeda listrik mematuhi rambu lalu lintas. Ini termasuk kewajiban menggunakan helm dan juga aturan lain seperti batas maksimal kecepatan.
Adapun yang ketuga adalah aturan parkir. Sepeda listrik, di aturan yang baru juga disebutkan hanya boleh parkir di tempat yang ditujukan untuk parkir saja. Yakni kotak berwarna putih. Jika parkir sembarangan, siap-siap denda menanti. Oleh karena itu hindari parkir di luar kota apalagi di garis kuning dan biru.