Foto dokumentasi oleh Tartib (Sepupu Suhedi).
Sempat diberitakan oleh CNA bahwa Suhedi, yang telah bekerja selama dua tahun lima bulan di Taiwan, sempat menjalani operasi dengan biaya pribadi sebesar NT$133.000 (Rp55 juta), menurut sepupunya, Tartib, yang juga bekerja di pabrik yang sama.
Suhedi (31), seorang pekerja migran yang sebelumnya dirawat di Landseed International Hospital Taoyuan setelah didiagnosis kanker usus stadium empat, meninggal pada Rabu (5/2) setelah memutuskan untuk pulang ke Indonesia pada November lalu untuk melanjutkan pengobatan, menurut sepupunya.
Kepada CNA, Tartib memberitahukan bahwa Suhedi meninggal pada Rabu (5/2) pukul 11 waktu Indonesia barat di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon, setelah pada Minggu malam kondisi kesehatannya kambuh dan ia harus dilarikan ke rumah sakit dari rumah bibinya di Indramayu, Jawa Barat.
Salah satu aktivis dari sebuah organisasi di Indramayu yang tidak mau disebutkan namanya ini sempat menghubungi CNA dan mengabarkan bahwa kondisi Suhedi terus menurun setelah kemoterapi karena terlalu banyak pikiran.
“Mas Suhedi diceraikan oleh istrinya, kondisinya dalam keadaan sakit, itu yang membuatnya banyak pikiran.” Ujar aktivis tersebut.
CNA juga mengonfirmasi kebenaran berita tersebut pada Tartib, sepupunya yang masih berada di Taiwan. Ia membenarkan cerita tersebut bahwa Suhedi telah pisah rumah dengan istrinya dan telah diceraikan selama ia sakit.
Tartib menambahkan bahwa perceraian Suhedi dengan istrinya tidak diketahui oleh keluarga, dan tiba-tiba kasus tersebut sudah dibawa ke pengadilan agama. Ia juga mengungkapkan bahwa Suhedi dirawat oleh ibunya (bibi Suhedi) karena sang istri sudah tidak mau merawatnya lagi, sementara Suhedi tidak bisa dirawat oleh ibunya yang sudah sepuh dan tinggal di rumah yang tidak memadai untuk merawat orang sakit.
Tartib mengatakan bahwa Suhedi telah menjalani empat kali kemoterapi dan berencana untuk menjalani kemoterapi kelima sebelum ia meninggal. Tartib berharap agar dana klaim untuk biaya kepulangan Suhedi ke Indonesia yang telah dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat disalurkan kepada ibu Suhedi, bukan kepada mantan istrinya yang telah menceraikannya.
Seperti yang pernah dijelaskan CNA sebelumnya bahwa biaya kepulangan Suhedi dapat diklaim melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kepada CNA, Fara Septiani, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan yang berbasis di Taipei mengatakan bahwa biaya tiket kepulangan Suhedi bisa diklaim melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Berhubung kasus PMI mas Suhedi ini tergolong sebagai PMI bermasalah yang harus pulang, bermasalahnya karena sakit, maka yang bersangkutan bisa mengklaim biaya transportasi.” Ujar perwakilan BPJS yang berkantor di Ningxia Road, Taipei.
Fara juga menjelaskan bahwa aturan lama telah diganti dengan aturan baru yang lebih menguntungkan bagi PMI. Sebelumnya, pemulangan PMI bermasalah mendapat penggantian tiket pesawat hingga maksimal Rp10 juta, kini diubah menjadi penggantian biaya transportasi hingga Rp15 juta.