Pengurus Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT). Foto diambil dari CNA.
Taipei, 22 Sep (CNA) Pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Taiwan resmi punya serikat. Diresmikan di Taipei, Minggu (22/9), Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) menjadi wadah resmi dan terdaftar yang memperjuangkan hak pekerja perawat.
Kepada CNA, Fajar Ketua Direksi SBIPT terpilih mengatakan, serikat ini adalah buah perjuangan panjang para pekerja sektor domestik di Taiwan untuk memiliki organisasi yang resmi sehingga mampu menjadi saluran terpercaya dalam memperjuangkan hak para pekerja di sektor ini.
Sebelumnya, para pekerja sektor domestik dari Indonesia mengorganisir diri dalam sejumlah komunitas pekerja seperti Gabungan Pekerja Bersolidaritas (GANAS) bersama pekerja dari sektor pekerjaan. Namun komunitas seperti ini belum memiliki kekuatan hukum seperti SBIPT.
Menurut Fajar, mayoritas pekerja Indonesia yang ada di Taiwan bekerja di sektor domestik. Sayangnya, para pekerja di sektor ini menghadapi situasi sulit dan diskriminatif serta rentan mengalami eksploitasi.
Salah satu sebabnya, karena pekerja sektor domestik tidak masuk dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Taiwan seperti halnya pekerja di sektor formal. “Dengan adanya serikat yang resmi, kami punya kekuatan lebih untuk mengintervensi kebijakan pemerintah. Perubahan kebijakan tentunya bukan hanya untuk kami, tetapi juga untuk semua pekerja sektor domestik yang ada di Taiwan,” kata Fajar.