Foto diambil dari kontributor pribadi.
Suhedi (31) seorang pekerja migran yang bekerja di pabrik kabel di Zhongli harus dirawat di rumah sakit selama dua minggu setelah divonis sakit kanker usus stadium empat. Kondisinya sangat memprihatinkan, ia pun sempat dirawat di ICU, ujar Tartip sepupu dari Suhedi saat dihubungi Indosuara.
Awalnya, Suhedi mengalami sakit perut yang sangat ekstrem. Itu terjadi satu minggu sebelum ia dioperasi di rumah sakit Landseed International Hospital Taoyuan pada Jumat (27/9). Dua hari sebelum operasi, Suhedi bahkan tidak bisa makan apapun, sehingga membuatnya lemas dan tak bisa berjalan.
Sebelumnya, Tartip sempat membawa Suhedi ke sebuah klinik kecil di wilayah Zhongli. Namun dikarenakan kondisi Suhedi semakin parah, maka ia dirujuk ke rumah sakit besar, ujar Tartip kepada INDOSUARA.
Suhedi yang telah bekerja selama dua tahun lima bulan di Taiwan akhirnya menjalani operasi dengan biaya pribadi. Tartip menegaskan bahwa biaya operasinya berkisar NT$133.000 (Rp55 juta), tetapi mendapat kemudahan membayar hanya sebesar NT$12.000 karena potongan dari National health Insurance (NHI).
Saat ditanya INDOSUARA mengenai tanggapan majikan terhadap Suhedi, Tartip mengatakan bahwa sang mandor sempat menjenguknya, tetapi tidak ada bantuan material apapun yang diberikan.
Suhedi (kiri) tinggal satu kontrakan dengan sepupunya Tartip (kanan). Foto dokumentasi Indosuara.
Saat berita ini dirilis, Suhedi telah keluar dari rumah sakit dan kini tinggal di kontrakannya bersama Tartip. Saat ditanya INDOSUARA apakah Suhedi bisa kembali bekerja ke pabriknya setelah kembali sehat, Tartip mengatakan bahwa pihak pabrik sudah tidak mau menerimanya kembali sebagai pekerja.
“Sekarang Suhedi mau tidak mau harus kembali ke Indonesia,” Ujar Tartip.
Saat didatangi Indosuara ke rumah kontrakannya, Suhedi mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pembaca yang memberikan donasinya melalui Indosuara Peduli.
INDOSUARA juga menghubungi perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan mengenai kasus Suhedi. Perwakilan tersebut mengatakan bahwa untuk kasus Suhedi tidak bisa klaim asuransi kesehatannya dikarenakan sakit yang dialami Suhedi bukan karena kecelakaan kerja. Namun, jika pabrik memutuskan hubungan kontrak kerja secara sepihak, maka bisa diklaim untuk asurasi PHK-nya.