Ilustrasi Rumah Sakit (Dok. Pixabay)
Indosuara - Semua rumah sakit di Taiwan per 10 Desember lalu menetapkan izin besuk bersyarat untuk para pasien rawat inap. Hal ini tentunya harus diketahui oleh para pekerja Indonesia di Taiwan terutama yang berhubungan dengan jasa mengurus pasien.
Dalam unggahan yang disampaikan oleh 1955, peraturan terkait untuk besuk rumah sakit menetapkan dua hal yang harus diperhatikan. Yakni pembesuk tidak memiliki gejala terkait COVID-19. Selain itu, pembesuk juga harus selalu memakai masker di rumah sakit.
"Dan menjaga kebersihan tangan," tulis 1955.
Menurut 1955, waktu besuk tetap satu waktu setiap harinya. Setiap pasien rumah sakit secara prinsip setiap kali besuk, hanya bisa dibesuk oleh dua orang saja. Kendati begitu ada sejumlah pengecualian. Seperti pada pasien yang menjalani operasi, pemeriksaan, atau perawatan invasif yang harus didampingi oleh anggota keluarga.
"Atau anggota keluarga harus secara pribadi menandatangani formulir persetujuan atau dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian sebut 1955.
Selain itu, yang tidak dibatasi juga adalah unit khusus seperti unit gawat darurat, unit perawatan intensif, atau kamar hospice, dalam menanggapi kebutuhan penjelasan kondisi pasien. Selain itu kunjungan karena keadaan pasien memburuk atau kritis dan alasan khusus lainnya.
"Perlu mengunjungi pasien setelah diagnosis dokter dan disetujui oleh institusi medis," ucap 1955.
Adapun syarat untuk besuk adalah tidak memiliki gejala terkait COVID-19 dan tidak memiliki riwayat kontak. Saat ini sudah tidak perlu lagi juga menunjukkan hasil negatif dari rapid-test rumahan dengan biaya sendiri pada hari besuk.
Kendati begitu ada beberapa kondisi yang disarankan untuk tidak pergi besuk. Seperti memiliki gejala terkait COVID-19, dalam masa pencegahan wabah mandiri, dan dalam masa manajemen kesehatan pribadi.
"Jika perlu besuk (dalam kondisi di atas), harus menunjukkan hasil negatif dari rapid-test rumahan dengan biaya sendiri pada hari besuk," ucap 1955.









