Indosuara - Organisasi pekerja migran di Taiwan, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) mengingatkan agar pekerja migran berhati-hati menandatangani dokumen pernyataan baik yang ditulis dengan tangan sendiri/tercetak. Dalam imbauan yang disebar melalui akun media sosialnya, GANAS berpesan sebelum menandatangani, pekerja migran harus paham apakah hal itu bertentangan atau tidak dengan hukum Taiwan.
“Yang harus diketahui setiap pekerja (Perjanjian Kerja) yang mengikat dengan kebijakan dan aturan antara negara tujuan Taiwan,” kata GANAS.
Untuk itu, maka disyaratkan harus ada dua bahasa yang dilegalisasi dan diketahui bersama. Dengan begitu kedua belah pihak paham apa hak dan kewajibannya, hal apa saja yang tidak boleh dilanggar, termasuk masa kontrak tersebut.
Selain itu, GANAS menegaskan, perjanjian lain di luar perjanjian yang resmi antara pekerja dengan pihak perekrut/pemberi kuota/broker tidak akan berlaku apabila telah melanggar dan merugikan pekerja. Hal ini misalnya bekerja di luar kontrak.
GANAS mengacu pada surat edaran 1955 yang menyosialisasikan tentang larangan kerja paruh waktu bagi pekerja migran di Taiwan. Dalam edaran itu, dinyatakan pekerja migran yang menggunakan waktu sengganggnya untuk bekerja part-time adalah melanggar hukum. Jika ketahuan risikonya besar.
“Setelah dikonfirmasikan akan dicabut izin kerjanya,” demikian penjelasan 1955.
Jika majikan yang menyuruh, majikan tersebut akan menghadapi denda sebesar NTD30.000 sampai NT150.000. “Harap mematuhi peraturan. Jangan membuat hal-hal yang mempengaruhi hak bekerja anda di Taiwan,” ucap 1955.
Terpisah, Jaringan Buruh Migran Indonesia Pekerja Migran Indonesia menilai hendaknya pekerja migran memahami posisi antara dirinya sebagai pekerja dan agensi sebagai penyalur kerja. Menurutnya pekerja migran adalah konsumen dari jasa agensi.
Menurut JBMI pekerja migran memiliki daya tawar atas agensi. Oleh karena ini, pekerja migran punya hak untuk menentukan menerima pekerjaan tertentu atau tidak. Hubungan antara pekerja dan agensi adalah mitra bukan atasan-bawahan.
Meskipun tak dimungkiri sering ada komplain dari agensi bagi pekerja yang selektif memilih majikan. Misalnya mereka menakut-nakuti jika tidak segera menyetujui, maka akan semakin sulit mendapatkan pekerjaan ke depannya.
Oleh karena itu, disarankan agar pekerja migran tidak hanya bergantung pada satu agensi saja. Dan penting dipastikan kalau agensi tersebut adalah agensi legal yang terdaftar.








