2 days ago

PMI Buka Jasa Dokter Gigi Ilegal di Kaohsiung Tertangkap dan Dipenjara

Foto dokumentasi CNA.

Menurut putusan Pengadilan Distrik Kaohsiung, sejak awal 2023, terdakwa pekerja migran Indonesia mempromosikan jasa behel, pemutihan gigi, dan tambal gigi di akun media sosial pribadinya dalam bahasa Indonesia.

Pengadilan mengatakan mereka telah menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan tiga tahun serta denda NT$50.000 (Rp24,875 juta), tanpa deportasi, kepada pekerja migran Indoensia (PMI) yang menjalankan praktik dokter gigi ilegal dengan tarif relatif murah di Kaohsiung.

Seperti yang dilansir dari CNA, dikarenakan ia memasang tarif NT$300 hingga NT$7.000 yang lebih murah dibanding klinik resmi, banyak PMI menggunakan jasanya, menurut pengadilan.

Pengadilan mengatakan, karena terdakwa tidak memiliki klinik sendiri, ia melakukan praktik di kamar hotel setiap akhir pekan, menangani pasien untuk pemasangan behel, pemutihan, dan tambal gigi.

Kepolisian yang menerima laporan melakukan penggerebekan pada Juli 2023, menyita alat ortodonti, pemutih gigi, dan peralatan medis lainnya serta membawa terdakwa dan beberapa pasiennya ke kantor polisi untuk diperiksa.

Dalam persidangan, hakim mencatat bahwa terdakwa tidak memiliki catatan kriminal, mengakui kesalahannya, dan menunjukkan penyesalan. Hakim menekankan bahwa menurut hukum, warga asing yang divonis penjara wajib dideportasi setelah menjalani hukuman.

Namun, kata hakim, mereka mempertimbangkan banyak perawatan gigi di Taiwan tidak ditanggung Asuransi Kesehatan Nasional (NHI), yang membuat warga Taiwan sekalipun harus membayar biaya tinggi untuk pengobatan gigi.

Meskipun pekerja migran terdaftar di NHI, biaya tambahan untuk perawatan gigi tetap sangat mahal, menurut hakim.

Hakim juga mengatakan bahwa mereka mempertimbangkan bahwa kasus ini hanya melibatkan pekerja migran asal Asia Tenggara, sehingga mereka menganggap dampaknya terhadap kesehatan masyarakat terbatas.

Selain itu, lanjut hakim, jika yang bersangkutan dideportasi, terdakwa akan kehilangan kesempatan untuk kembali bekerja atau berkunjung ke Taiwan. Untuk itu, pengadilan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan tiga tahun serta denda NT$50.000 (Rp24,875 juta), di mana terdakwa tidak akan dideportasi.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

Berita Terbaru Lainnya

Cuaca Taiwan Hujan dan Suhu Turun Hingga Minggu

Foto dokumentasi CNA. Cuaca yang tidak stabil, kemungkinan hujan lebat juga mungkin terjadi di beberapa area di bagian utara, timur laut, dan timur Taiwan, kata CWA dalam prakiraan terbarunya pada Jumat pagi. Hujan gerimis atau badai petir diperkirakan akan terus berlangsung di sebagian besar Taiw...

Polisi Terlibat Perkelahian dengan Pekerja Migran Kaburan Saat Ditangkap

Foto diambil dari Kantor Polisi Sanmin I. Kepolisian melaporkan bahwa mereka telah menangkap seorang pekerja migran hilang kontak asal Vietnam di Kaohsiung pada Kamis (13/3), setelah ia melarikan diri dari pemeriksaan lalu lintas hingga sempat terlibat perkelahian dengan polisi. Menurut Kantor Pol...

PMI Sektor Domestik Rentan Terkena Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Foto diambil dari CNA. Fajar yang jadi pembicara dalam acara diskusi Hari Perempuan Internasional yang digelar oleh Taiwanese Feminist Scholar Association di Distrik Wanhua, Taipei, Minggu (9/3) menyebut Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja 24 penuh di rumah majikan sering menjadi korban pelece...