Dok. Facebook/1995Hotline
Indosuara - Kondisi ekonomi tidak selamanya stabil. Dalam beberapa situasi yang buruk, tak jarang sebuah perusahaan mengalami krisis bahkan bangkrut dan pailit. Lalu bagaimana hak pekerja migran yang masih terikat kontrak? Apakah jika perusahaannya tak mampu lagi beroperasi maka otomatis kontraknya berakhir juga? Lantas apa saja yang bisa didapat?
Mengenai hal ini, layanan aduan 1955 menyebut ketika majikan menghadapi kondisi seperti krisis perusahaan, tutup usaha sehingga izin perekrutan dicabut, maka perlu lebih awal mengakhiri kontrak kerja. Untuk menjaga agar hak kepentingan diri terlindungi, maka pastikan majikan melunasi dan mengembalikan biaya pajak yang dipotong di muka.
"Termasuk gaji, cuti tahunan yang belum diambil dan lainnya," demikian 1955.
Perlu diperhatikan juga selama masa menunggu pindah majikan, tempat tinggal pekerja migran tetap menjadi tanggung jawab majikan lama. Selain itu perlu juga menjalani prosedur sesuai dengan keinginan pekerja migran untuk pindah majikan.
"Atau jika pekerja migran memilih untuk kembali ke tanah air," demikian tulis 1955 melalui media sosial Facebook.
Kendati demikian perlu diperhatikan juga, ketika izin perekrutan majikan lama dicabut, selama masa menunggu pindah majikan, pekerja dilarang bekerja dengan majikan lama.
"Pekerja migran tidak boleh bekerja dengan majikan lama," tegas 1955.
Sementara apabila melanjutkan perekrutan dan pekerja sedang dalam proses pindah majikan, maka bisa terus bekerja sampai mendapat majikan baru.
Selain itu, pekerja juga harus mewaspadai aksi nakal dari perusahaan yang memulangkan pekerja secara sepihak ketika ia menghadapi krisis. Dikutip dari laman savepmi.kdei-taipei.org untuk mencegah hal ini, pekerja perlu paham kalau proses pemutusan kontrak atau pemulangan harus diketahui oleh Disnaker Taiwan dan harus disepakati oleh kedua belah pihak.
"Dalam kasus ini jika TKI tidak bersedia tanda tangan maka pemulangan itu tidak akan pernah terjadi. Oleh karena itu jangan menandatangani dokumen pemulangan jika berniat masih ingin bekerja di Taiwan," tulis laman tersebut.
Kasus ancaman pemulangan sebaiknya laporkan ke 1955 atau KDEI di Taipei. Bila ada pemaksaaan untuk tanda tangan, agar TKI-nya tetap pada pendirian, jangan menandatangani dokumen pemulangan/maupun tanda tangan di lembar kosong.
"Bila sudah tanda tangan artinya sudah setuju pulang dan sulit untuk dibela," demikian saran laman KDEI.