Indosuara - Layanan aduan 1955 mengingatkan kepada para majikan agar perubahan kontrak antara pekerja dengan majikan tidak merugikan pekerja. Hal ini dinyatakan terkait adanya perubahan gaji di sektor pekerja domestik per tahun ini yang menjadi minimum di NTD 20.000 per bulan.
Layanan aduan 1955 menyampaikan hal ini sebagai antisipasi mengingat sudah ada pekerja yang digaji di atas angka minimum bahkan sebelum aturan ini berlaku. Untuk itu, jika perjanjian kerja sudah menyatakan pekerja digaji lebih tinggi dari upah minimum, maka majikan tidak boleh menurunkan gaji pegawai ke angka minimum.
"Penyesuaian gaji pekerja migran dari Kementerian Ketenagakerjaan adalah untuk batasan dasar gaji, apabila gaji pada kontrak kerja awal yang disepakati lebih tinggi, maka majikan wajib membayar gaji sesuai dengan kesepakatan," ucap layanan aduan 1955.
Selain itu, layanan aduan 1955 juga menyatakan, selama masa kontrak kerja berlaku, perubahan kondisi gaji perlu melalui kesepakatan kedua belah pihak. Dan perubahan kondisi ini tidak boleh lebih tidak menguntungkan dari perjanjian gaji pekerja migran.
"Jika terdapat perselisihan terkait, silakan menghubungi saluran khusus pengaduan dan konsultasi 1955," ucap 1955.
Selain itu, Layanan aduan 1955 mengingatkan kepada para pekerja migran yang mendapat penyesuaian gaji selama masa kontrak berjalan, untuk meminta juga penjelasan tertulis yang ditandatangani. Hal ini penting sebagai bukti data bahwa ada kesepakatan penyesuaian gaji antara pekerja dan majikan.
Melalui unggahan di akun Facebook-nya, Layanan Aduan 1955 menyatakan surat itu harus juga bersifat detil. Sehingga jelas kapan, bagaimana kesepakatan, dan berapa penyesuaian gaji yang disepakati oleh kedua belah pihak.
"Harus ingat untuk menandatangani kontrak tambahan dengan majikan, dan menandai tanggal penyesuaian gaji," kata layanan aduan 1955.
Menandatangani dokumen tersebut juga penting agar dokumen yang telah disepakati oleh majikan dan pekerja sah di mata hukum. Dengan begitu kedua belah pihak sama-sama diuntungkan alih-alih dirugikan.
"Dengan demikian baru dapat menjamin hak kedua belah pihak," ucap 1955.