Foto: GANAS
Indosuara — Seorang Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Taiwan yang berasal dari Lampung mendapat kompensasi senilai empat kali gaji standar Pembantu Rumah Tangga dari majikannya setelah proses mediasi. Sebelumnya, ia mengadukan kondisi kerjanya karena jam istirahat yang minim.
Dikutip dari Facebook Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas GANAS, sebagai pihak yang mengadvokasi, pekerja yang berasal dari Lampung ini tiba di Taiwan bulan Juni tahun kemarin. Dengan perjanjian kontrak sebagai penjaga pasien namun setiba di majikan pekerjaannya benar benar tidak ada batasan.
Menurut GANAS, dari jam 03.00 pagi hingga jam 10 malam dia mengerjakan semua hal yang sudah ditulis oleh majikan. Mulai dari bersih bersih rumah,menjaga anak kecil hingga menjaga hewan peliharaan majikan harus dia lakukan. Agensi mengetahui hal ini namun ketika PMI mengadu justru ancaman yang dia terima. Selain jam rehat yang minim dia juga tidak mendapatkan hak libur yang selayaknya.
”Karena itu dia mengadukan ke GANAS Community Taiwan dan demi keamanan dan keselamatan dia maka kami rekomkan untuk tinggal di Shelter NGO,” kata GANAS.
Kemarin, dalam mediasi di Depnaker Yunlin yang didampingi staff NGO si majikan bersedia memberikan ganti rugi sebesar 4 bulan gaji standart PRT, Menanggapi ini, GANAS pun mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang senantiasa membantu dan para PMI yang berani bersikap.
”Selain menjadi motivasi kami untuk terus menjalankan visi kemanusiaan, engkau juga telah menambah devisa negara selain dari gaji yang sudah dihitung dengan pasti oleh pemerintah Indonesia tercinta,“ ucap GANAS.