Foto: 1955
Indosuara -- Layanan aduan 1955 menegaskan kepada para pekerja migran asing yang bekerja di Taiwan bahwa agensi tidak diperbolehkan memungut biaya pelayanan di muka. Hal ini disampaikan oleh 1955 melalui media sosial LINE menanggapi adanya praktik tersebut di kalangan agensi pekerja migran asing.
Menurut 1955 ada saja agensi yang berdalih pembayaran di muka memudahkan kedua belah pihak agar tidak perlu menghabiskan waktu untuk menagih pembayaran setiap bulan. Maka pemungutan biaya pelayanan selanjutnya diubah menjadi setiap triwulan.
Menurut 1955 ada tiga prinsip bagi agensi untuk memungut biaya pelayanan. Prinsip itu adalah adanya tanda tangan kontrak; ada pemberian pelayanan secara nyata; dan tidak boleh memungut pembayaran di muka.
"Jika terdapat keraguan terkait pemungutan biaya pelayanan, maka pekerja migran dapat konsultasi ke saluran khusus 1955," demikian tulis 1955 menutup imbauannya.





