Foto diambil dari : Mnews
Pusat Komando Epidemi Pusat mengumumkan bahwa mereka akan menerapkan kebijakan relaksasi untuk masker dalam ruangan mulai 20 Februari 2023, kecuali untuk "lembaga medis, lembaga kesejahteraan lansia, lembaga perawatan jangka panjang, rumah kehormatan nasional, anak-anak dan remaja lembaga layanan, lembaga penyandang cacat, angkutan umum, dan kendaraan khusus" tetap harus memakai masker, dan tempat dalam ruangan lainnya diserahkan kepada publik untuk memutuskan apakah akan memakai masker. Sekolah di semua tingkatan dan tempat lain, jika situasi pandemi stabil setelah sekolah dimulai, mulai 6 Maret 2023, masker tidak wajib dipakai di dalam ruangan di sekolah dan fasilitas penitipan anak.
Mengingat masih terdapat risiko penularan di tempat-tempat yang berisiko tinggi, maka tetap diwajibkan bagi "lembaga pelayanan kesehatan" dan "angkutan umum serta tempat lain dan kendaraan khusus" harus memakai masker. Selain itu, jika mengalami demam atau gejala pernapasan, lansia atau orang yang mengalami gangguan sistem imun disarankan untuk tidak keluar di tempat ramai yang tidak dapat menjaga jarak sosial.





